bannerdiswayaward

Sahroni, Eko Patrio, Uya Kuya, dan Nafa Urbach Masih Terima Gaji DPR Meski Dinonaktifkan, Said Didu: UU MD3 Tak Kenal Istilah Nonaktif

Sahroni, Eko Patrio, Uya Kuya, dan Nafa Urbach Masih Terima Gaji DPR Meski Dinonaktifkan, Said Didu: UU MD3 Tak Kenal Istilah Nonaktif

Meskipun telah dinonaktifkan oleh partai masing-masing, keempatnya secara hukum tetap berstatus sebagai anggota DPR dan tetap menerima seluruh haknya, termasuk gaji, tunjangan, dan fasilitas negara lainnya.--

JAKARTA, DISWAY.ID – Empat nama yang disorot yakni Ahmad Sahroni, Eko Patrio, Uya Kuya, dan Nafa Urbach diduga masih akan tetap menerima gaji.

Meskipun telah dinonaktifkan oleh partai masing-masing, keempatnya secara hukum tetap berstatus sebagai anggota DPR dan tetap menerima seluruh haknya, termasuk gaji, tunjangan, dan fasilitas negara lainnya.

Hal ini disampaikan oleh mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Said Didu.

BACA JUGA:Prabowo: Anggota DPR RI yang Dinonaktifkan Partai akan Dicabut Keanggotaannya!

Lewat akun media sosialnya, ia mengingatkan masyarakat agar tidak terkecoh dengan istilah “nonaktif” yang digunakan oleh partai politik.


Surya Paloh selaku ambil langkah tegas dan mengungkapkan jika Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dipecat NasDem.-dok disway-

Menurut Said, istilah tersebut tidak dikenal dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).

“Jangan tertipu. Mulai kemarin, pimpinan parpol menonaktifkan beberapa anggota partainya di DPR. Padahal dalam UU MD3 tidak dikenal istilah nonaktif. Artinya yang dinonaktifkan tersebut tetap sebagai anggota DPR dan tetap terima gaji, tunjangan, dan fasilitas lain. Jangan anggap kami semua bodoh,” tegas Said Didu.

Sebelumnya, Partai Amanat Nasional (PAN) resmi menonaktifkan dua anggotanya: Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio) dan Surya Utama (Uya Kuya).

BACA JUGA:AKHIRNYA! PAN Nonaktifkan Eko Patrio dan Uya Kuya dari DPR RI

Kebijakan ini berlaku mulai 1 September 2025. Keputusan disampaikan oleh Wakil Ketua Umum PAN, Viva Yoga Mauladi.

“Mencermati dinamika dan perkembangan saat ini, DPP PAN memutuskan untuk menonaktifkan Saudaraku Eko Hendro Purnomo dan Saudaraku Surya Utama sebagai Anggota DPR RI dari Fraksi PAN, terhitung sejak hari Senin, 1 September 2025,” ujar Viva.

Viva juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan menyerahkan penyelesaian persoalan kepada pemerintah.

Di sisi lain, Partai NasDem juga mengambil langkah serupa terhadap dua kadernya: Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach. Keputusan penonaktifan mereka dituangkan dalam surat resmi yang ditandatangani langsung oleh Ketua Umum NasDem, Surya Paloh, dan Sekjen Hermawi Taslim.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads