bannerdiswayaward

Sekjen DPR akan Tindaklajuti Surat MKD Soal Pemberhentian Gaji dan Tunjangan Anggota Dewan Nonaktif

Sekjen DPR akan Tindaklajuti Surat MKD Soal Pemberhentian Gaji dan Tunjangan Anggota Dewan Nonaktif

Sekjen DPR, Indra Iskandar mengatakan pihaknya telah menindaklanjuti permintaan MKD untuk pemberhentian gaji dan tunjangan anggota DPR yang dinonaktifkan-Disway.id/Anisha Aprilia-

JAKARTA, DISWAY.ID - Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR, Indra Iskandar mengatakan pihaknya telah menindaklanjuti permintaan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terkait pemberhentian gaji dan tunjangan bagi anggota dewan nonaktif.

“Iya, sudah kami tindak lanjuti sesuai surat dari pimpinan MKD,” kata Indra saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis, 4 September 2025.

BACA JUGA:Sejumlah Mahasiswa Audiensi dengan Prabowo di Istana Malam Ini

BACA JUGA:Harga Suzuki New XL7 Hybrid Alpha Kuro: SUV Tangguh dengan Aksen Eksklusif

Lebih lanjut, Indra mengatakan sudah tidak adalagi tunjangan perumahan.

"Sudah tidak adalagi tunjangan perumahan," ungkapnya.

Sebelumnya, Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Nazaruddin Dek Gam, mengatakan pihaknya telah mengirim surat ke Sekjen DPR RI untuk menghentikan gaji dan tunjangan anggota Dewan yang telah dinonaktifkan.

BACA JUGA:Rayakan Hari Pelanggan Nasional, Bank Raya Tebar Beragam Promo dan Program Loyalty

BACA JUGA:Profil Nadiem Makarim, Dari Pendiri Zalora Indonesia hingga Menteri Era Jokowi Jadi Tersangka Kasus Chromebook

"MKD sudah mengirim surat kepada sekjen DPR, utk menghentikan gaji tunjangan lainnya bagi anggota yang sudah dinonaktifkan," kata Dek Gam saat dikonfirmasi, Rabu, 3 September 2025.

Ia menegaskan, sejauh ini terdapat lima anggota yang telah dinonaktifkan partai, namun jumlah tersebut bisa saja bertambah.

“Kita tidak menyebutkan lima orang itu, karena bisa jadi bertambah nanti. Kita akan melakukan pendalaman siapa lagi yang bakal dipanggil,” jelas dia.

BACA JUGA:Seorang Warga Mampang Ditangkap Polisi Terkait Pembakaran Halte Transjakarta

Meski mekanisme penghentian gaji belum diatur secara spesifik dalam UU MD3, MKD menilai langkah ini sah untuk ditempuh.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads