JPPI: Kasus Korupsi Laptop Chromebook Terseret Nadiem Makarim Bukti Bobroknya Sistem Pendidikan Indonesia
Nadiem Makariem saat ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengadaan Chromebook. Kamis, 4 September 2025.--Kejaksaan Agung
BACA JUGA:Misteri Jurist Tan, Eks Tangan Kanan Nadiem Makariem yang Terus Diburu Kejagung
Mereka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 KUHP.
Saat digiring ke mobil tahanan, Nadiem Makarim membantah keras tuduhan korupsi.
"Saya tidak melakukan apapun. Tuhan akan melindungi saya. Kebenaran akan keluar,” ujarnya singkat.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
