JPPI: Kasus Korupsi Laptop Chromebook Terseret Nadiem Makarim Bukti Bobroknya Sistem Pendidikan Indonesia
Nadiem Makariem saat ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengadaan Chromebook. Kamis, 4 September 2025.--Kejaksaan Agung
JAKARTA, DISWAY.ID – Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) menegaskan penetapan mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi laptop Chromebook menjadi bukti nyata bobroknya sistem pendidikan di Indonesia.
"Ini bukan sekadar kasus korupsi biasa, melainkan bukti bahwa gurita korupsi telah mencengkeram erat sektor pendidikan, yang seharusnya menjadi fondasi moral bangsa,” tegas Koordinator Nasional JPPI, Ubaid Matraji, Sabtu (6/9/2025).
Menurut Ubaid, kasus ini hanya puncak gunung es dari praktik kejahatan sistemik yang sudah lama menjarah uang negara sekaligus masa depan anak-anak sekolah.
BACA JUGA:Tanggapi Hotman Paris, PCO Tegaskan Istana Tak Ikut Campur Kasus Nadiem Makariem
“Korupsi ini bukan hanya soal kerugian uang negara, tetapi bukti matinya nurani dan empati para pejabat. Bagaimana mungkin mereka tega merampok hak pendidikan anak-anak yang seharusnya mereka lindungi?” katanya.
Ia menambahkan, krisis ini menunjukkan gagalnya sistem membentengi moral dan integritas di sektor pendidikan.
Kritik Keras ke Pemerintah
Ubaid menilai selama ini pemerintah sibuk dengan infrastruktur dan kurikulum, tapi abai pada benteng integritas.
"Akibatnya, mereka yang kita didik bisa jadi adalah orang-orang yang kelak menghancurkan bangsa,” ujarnya.
JPPI pun mengingatkan agar kasus serupa tak terulang. Mereka berjanji akan terus mengawal penegakan hukum agar skandal ini tidak terkubur.
BACA JUGA:Saat Google Indonesia Respons Kasus Nadiem Makarim dan Pengadaan Chromebook
Pada Kamis, 4 September 2025, Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka korupsi proyek pengadaan laptop Chromebook tahun anggaran 2019–2022.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, menyebut kasus ini bermula dari pertemuan Nadiem dengan pihak Google pada 2020 untuk membicarakan program Google for Education dengan Chromebook.
Selain Nadiem, empat orang lain ikut jadi tersangka yaitu Jurist Tan (JT), eks staf khusus Mendikbudristek, Ibrahim Arief (IA), konsultan perorangan, Mulyatsyah (MUL), mantan Direktur SMP Kemendikbudristek, dan Sri Wahyuningsih (SW), mantan Direktur SD Kemendikbudristek.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
