Eks Sekjen Kemenag Diperiksa KPK, Ditanya Soal SK Kuota Haji Era Gus Yaqut
Eks Sekjen Kemenag Nizar Ali diperiksa KPK soal SK Nomor 130 Tahun 2024 yang ditandatangani Menteri Agama saat itu Yaqut Cholil Qoumas -Disway.id/Ayu Novita-
Selain itu, KPK juga menyita sejumlah uang dengan total US$1,6 juta, 4 (empat) unit kendaraan roda empat, serta 5 (lima) bidang tanah dan bangunan.
Sebelumnya, pada Senin, 1 September 2025, mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas telah diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji pada 2023-2024.
Yaqut mengaku dicecar 18 pertanyaan. Namun, untuk materi pemeriksaan ia enggan membeberkannya.
BACA JUGA:KPK Tahan Dayang Donna Terkait Penerbitan IUP di Kaltim
Tak banyak berkomentar usai pemeriksaannya hari ini, dengan terburu-buru meninggalkan Gedung KPK.
Sementara itu, jubir KPK Budi Prasetyo mengatakan bahwa Yaqut didalami soal beda aturan kuota haji tambahan yang didapat untuk tahun 2023-2024.
"Penyidik mendalami terkait dengan kronologi kuota tambahan yang kemudian melalui keputusan menteri dilakukan plotting atau pembagian kuota haji khusus dan juga kuota haji reguler," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK pada Senin, 1 September 2025.
Budi menerangkan bahwa penyidik juga mendalami perihal aliran uang.
BACA JUGA:KPK Dalami Kapusdatin BP Haji soal Dugaan Korupsi Haji di Kemenag
"Dan juga terkait dengan dugaan-dugaan aliran uang dari pembagian kuota haji tersebut itu juga didalami oleh penyidik dalam pemeriksaan hari ini,” tutur Budi.
Budi juga mengungkapkan alasan penyidik belum menetapkan tersangka dalam kasus kuota haji.
Pada 11 Agustus 2025, KPK mengeluarkan Surat Keputusan tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk Yaqut, staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, dan pemilik agen perjalanan Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur.
Berdasarkan perhitungan awal KPK, ditemukan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 mencapai Rp1 triliun lebih.
KPK melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung angka pasti kerugian negara.
BACA JUGA:Jadi Menteri Haji dan Umrah, Irfan Yusuf Diminta Prabowo Perbaiki Layanan dan Tekan Biaya Haji
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
