bannerultah1tahun

KKP Tegaskan Proyek Tanggul Beton PT KCN di Cilincing Legal dan Berada di Zona Industri

KKP Tegaskan Proyek Tanggul Beton PT KCN di Cilincing Legal dan Berada di Zona Industri

Direktur Pengendalian Pemanfaatan Ruang Laut KKP, Fajar Kurniawan, menyatakan bahwa proyek tanggul tersebut memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) yang diterbitkan KKP-disway.id/Hasyim Ashari-

Proyek di Zona Industri, Bukan Area Tangkapan Nelayan

Pihak KKP dan PT KCN menjelaskan bahwa lokasi pembangunan tanggul beton berada di area zona industri, tepatnya sebagai bagian dari pengembangan dermaga 3 Pelabuhan Marunda.

Proyek ini berfungsi sebagai pemecah ombak (breakwater) untuk melindungi area pelabuhan dari gelombang.

BACA JUGA:Eks Sekjen Kemenag Diperiksa KPK, Ditanya Soal SK Kuota Haji Era Gus Yaqut

BACA JUGA:KKP Tegaskan Tanggul Beton Cilincing Bukan Proyek Giant Sea Wall yang Digagas Prabowo

"Kemudian peran kami sendiri dari Kementerian Kelautan dan Perikanan khususnya di Penataan Ruang Laut itu terkait dengan tata ruangnya nah tentu izin-izin yang dikeluarkan juga harus sesuai dengan tata ruangnya ada nah tata ruangnya itu sendiri kita mengacu saat itu menurut kita di 2023 itu ada PP Kawasan Strategis Nasional di mana lokasi yang dimohonkan oleh PT KCN ini sendiri itu berada di zona industri," tutur Fajar.

Direktur Utama PT KCN, Widodo Setiadi, mengklaim bahwa proyek ini sah secara hukum dan telah melalui proses panjang sejak tahun 2010.

Ia juga membantah tudingan bahwa tanggul tersebut mengganggu jalur utama nelayan untuk mencari ikan.

"Tanggul ini adalah bagian dari pembangunan pelabuhan, dan kami pastikan tidak melanggar tata ruang yang ada," ujar Widodo.

BACA JUGA:SOKSI Tak Lagi Dualisme, Misbakhun: Kami Siap Merangkul Siapapun yang Mau Gabung

BACA JUGA:Reformasi Pajak Jadi PR Besar Menkeu Purbaya, DPR Beri Catatan

Keluhan Nelayan dan Tindak Lanjut

Meskipun KKP dan PT KCN telah memberikan klarifikasi, keluhan dari para nelayan tetap menjadi sorotan.

Para nelayan mengaku harus memutar lebih jauh untuk melaut, yang berdampak pada waktu dan biaya operasional.

Menanggapi hal ini, KKP menyatakan akan terus mengawasi pelaksanaan proyek dan berkomitmen untuk memastikan kepentingan masyarakat pesisir, khususnya nelayan, tetap menjadi prioritas utama.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads