bannerdiswayaward

Bocah 7 Tahun Dianiaya Pasangan Sejenis, Polisi Tangkap Ibu Kandung dan Kekasihnya

Bocah 7 Tahun Dianiaya Pasangan Sejenis, Polisi Tangkap Ibu Kandung dan Kekasihnya

Seorang bocah laki-laki berinisial MK (7) ditemukan dalam kondisi penuh luka di kawasan Pasar Kebayoran Lama, Jakarta. --Istimewa

JAKARTA, DISWAY.ID - Seorang bocah laki-laki berinisial MK (7) ditemukan dalam kondisi penuh luka di kawasan Pasar Kebayoran Lama, Jakarta. 

Anak malang tersebut diduga menjadi korban penganiayaan brutal yang dilakukan oleh ibu kandungnya sendiri, SNK (42), dan pasangan sejenisnya, EF alias YA (40), yang oleh korban dipanggil “Ayah Juna”.

Kasus ini terungkap setelah Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak bersama Direktorat Tindak Pidana PPA dan PPO Bareskrim Polri bergerak cepat menindaklanjuti temuan anak tersebut.

"Mereka pasangan sejenis dan pelaku EF ini mengaku bernama Yusuf Arjuna atau Ayah Juna," kata Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP M Prasetyo.

BACA JUGA:Viral Pernikahan Sejenis di Halmahera Selatan, Mempelai Perempuan yang Ternyata Laki-Laki Ketahuan saat Dirias

Disiksa dengan Cara Sadis

Hasil penyelidikan mengungkapkan rentetan penyiksaan keji yang dialami MK.

Korban kerap dipukul, ditendang, dibanting, hingga disiram bensin dan dibakar di bagian wajah. 

Tak berhenti di situ, bocah malang ini juga dipukul dengan kayu hingga tulangnya patah, dibacok menggunakan golok, serta disiram air panas.

Awalnya, korban ditemukan warga di Pasar Kebayoran Lama dalam keadaan luka. Saat diinterogasi, MK mengaku pernah bersekolah di TK Masyitoh, Balongbendo, Sidoarjo. 

Polisi kemudian menelusuri informasi itu hingga menemukan identitas korban di sekolah tersebut.

Dari hasil penelusuran ke PT KAI, terungkap bahwa EF sempat bepergian bersama korban dengan kereta api dari Surabaya.

Informasi ini mengarahkan polisi pada tempat persembunyian kedua pelaku.

BACA JUGA:Segala Macam Manfaat Kapulaga dalam Dunia Kuliner, Sejenis Rempah yang Banyak Kegunaannya

Ditangkap di Sidoarjo

Tak butuh waktu lama, aparat berhasil meringkus SNK dan EF di sebuah kos di Desa Parengan, Krian, Sidoarjo. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads