PBNU Siap Kooperatif Diperiksa KPK Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji, Tegaskan Tidak Terlibat
Sekretaris Jenderal PBNU, H. Saifullah Yusuf atau Gus Ipul, menegaskan bahwa pihaknya menghormati langkah KPK dalam menegakkan hukum terkait dugaan korupsi kasus pengelolaan kuota haji-Istimewa-
KPK menduga ada pelanggaran dalam alokasi kuota tersebut, di mana pembagiannya dilakukan 50:50 antara haji reguler dan haji khusus.
Skema ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
BACA JUGA:Natalius Pigai Serukan Pembangunan Ruang Demonstrasi Khusus di Depan DPR, Ini 8 Alasan Utamanya
BACA JUGA:16 Calon Hakim MA Jalani Uji Kelayakan, Keputusan Final Dibahas Besok
Dalam aturan tersebut, ditetapkan bahwa kuota haji khusus hanya sebesar 8% dari total kuota nasional, sementara sisanya sebesar 92% diperuntukkan bagi haji reguler.
KPK saat ini tengah menelusuri aliran dana dari dugaan korupsi ini dengan metode follow the money.
Pihak KPK menyatakan bahwa penelusuran aliran dana ke berbagai pihak, termasuk PBNU, merupakan prosedur standar dalam penyidikan dan bukan bertujuan untuk mendiskreditkan organisasi keagamaan manapun.
Sejumlah pihak telah dipanggil sebagai saksi, termasuk beberapa staf PBNU dan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, yang juga telah dicegah bepergian ke luar negeri.
Seiring berjalannya penyelidikan, beberapa pengurus PBNU lainnya juga mendesak KPK untuk segera menetapkan dan mengumumkan tersangka.
BACA JUGA:Guyur Rp200 Triliun ke 5 Bank Himbara, Menkeu: Tak Ada Lagi Perang Bunga
BACA JUGA:Purbaya Tegas! Duit Rp200 T di Bank Himbara Takkan Ditarik Tanpa Batas Waktu: Biar Banknya Mikir
Hal ini dianggap perlu untuk menghindari fitnah dan keresahan di kalangan warga Nahdliyin serta untuk menjaga nama baik organisasi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
