bannerdiswayaward

Cara Cek Nomor SKCK untuk Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu 2025, Pelamar Wajib Tahu!

Cara Cek Nomor SKCK untuk Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu 2025, Pelamar Wajib Tahu!

Cara Cek Nomor SKCK untuk Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu 2025.--Polri

Pelamar bisa melihatnya di bagian tengah dokumen.

Biasanya, nomor SKCK tersebut terletak di bawah judul "SURAT KETERANGAN CATATAN KEPOLISIAN/POLICE RECORD".

Nomor ini penting untuk dapat memastikan jika data yang dimasukkan valid dan sesuai dengan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh kepolisian.

Cara Membuat SKCK Baru

Bagi pelamar yang ingin membuat SKCK bisa dilakukan secara online atau offline. Agar tidak terjadi kesalahan, simak langkah-langkahnya.

BACA JUGA:Jadwal Rekrutmen PPPK Paruh Waktu 2025, Cek Daftar Jabatan yang Dibuka

1. Cara Membuat SKCK Online

  • Pelamar bisa mengunduh atau instal aplikasi Super Apps Presisi, baik di Play Store atau App Store
  • Selanjutnya, lakukan registrasi dan buat akun
  • Daftarkan diri dengan mengisi data pribadi dan unggah dokumen seperti KTP, foto wajah dari berbagai sisi dan NPWP.
  • Setelah itu, ajukan pembuatan SKCK, pilih menu SKCK di halaman utama aplikasi
  • Lalu klik 'Ajukan SKCK' dan ikuti ketentuan yang tertera
  • Setelah data diri terisi dengan lengkap, lakukan pembayaran
  • Masukan data sesuai dengan kebutuhan pengajuan
  • Kemudian, lakukan pembayaram menggunakan BRI Virtual Account
  • Apabila pembayaran berhasil, akan ada barcode pendaftaran yang dikirim ke email terdaftar
  • Terakhir, pelamar bisa langsung datang ke Polsek atau Polres terdekat untuk pencetakan dengan membawa barcode pembayaran, bukti pembayaran dan dokumen asli ke kantor polisi sesuai domisili
  • Petugas akan segera melakukan verifikasi akhir dan mencetak SKCK

BACA JUGA:Rudy Susmanto Tetapkan 9.756 Formasi PPPK Paruh Waktu untuk Perkuat Layanan Publik Bogor

2. Cara Membuat SKCK Offline

  • Bawa fotokopi KTP/SIM sesuai dengan domisili yang tertera di surat pengantar dari Kantor Kelurahan
  • Bawa fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Bawa fotokopi akta kelahiran/kenal lahir
  • Bawa pas foto terbaru dan berwarna, ukuran 4x6 sebanyak 6 lembar
  • Isi formulir daftar riwayat hidup yang sudah disediakan kantor polisi
  • Terakhir, pengambilan sidik jari oleh petugas

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads