Dikritik Rektor UP Soal Suntikan Rp200 T Langgar UU, Menkeu Purbaya: Bapak Salah, Harus Belajar Lagi
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa merespon kritikan Rektor Universitas Paramadina Didik J Rachbini yang menyebut guyuran Rp200 Triliun ke bank himbara telah melanggar undang-undang.- (Disway.id/Anisha)-
JAKARTA, DISWAY.ID -- Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa merespon kritikan Rektor Universitas Paramadina Didik J Rachbini yang menyebut guyuran Rp200 Triliun ke bank himbara telah melanggar undang-undang.
Purbaya menyebut Didik salah undang-undang. Ia mengaku telah melakukan konsultasi dengan Pakar perundang-undangan Lambock V Nahattands.
"Pak Didik salah undang-undangnya. Saya tadi ditelepon Pak Lambok, ahli undang-undang kan. Dia bilang sama saya, Pak Didik salah," kata Purbaya di Kompleks Istana Kepresidenan, Selasa, 16 September 2025.
BACA JUGA:Korika Chat Resmi Mengudara, Chatbot AI Generatif Asli Indonesia Siap Melayani Bangsa
BACA JUGA:Kalah di Final WTA Sao Paulo, Janice Tjen: Banyak Hal Positif Didapat
Purbaya mengatakan kebijakan serupa telah dilakukan sebelumnya. Ia menjelaskan kebijakan ini bukan perubahan anggaran. Namun, hanya memindahkan uang.
"Dan hal ini pernah dilakukan sebelumnya. lni bukan perubahan anggaran, ini hanya uang kita dipindahkan saja. Enggak ada yg salah, saya sudah konsultasi juga dengan Pak Lambok dan ahli-ahli hukum di Kemenkeu," ujar dia.
Lebih lanjut, Mantan Kepala LPS ini mengatakan kebijakan tersebut pernah dijalankan pada 2008 dan 2021.
Ia pun mengaku tak ada masalah dengan kebijakan tersebut. Untuk itu, ia meminta agar Didik belajar dahulu memahami aturannya.
BACA JUGA:Danpomdam Jaya: Dua Oknum Kopassus Terlibat Penculikan MIP, Sempat Absen Tanpa Kabar
BACA JUGA:Komisi II DPR Minta Data Capres Harus Transparan dan Dapat Dilihat Masyarakat
"Dulu pernah dijalankan, tahun 2008, bulan September. 2021, bulan Mei, nggak ada masalah setiap hukum. Jadi Pak Didik harus belajar lagi kelihatannya" jelasnya.
Sebelumnya, Rektor Universitas Paramadina, Didik J Rachbini, menyampaikan kucuran dana pemerintah yang mengendap di Bank Indonesia (BI) sebesar Rp 200 triliun untuk disalurkan perbankan menjadi kredit, berpotensi melanggar konstitusi.
Didik mengatakan, kebijakan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa ini juga melanggar 3 undang-undang sekaligus, sehingga dia meminta Presiden Prabowo Subianto menghentikan kebijakan ini.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
