bannerdiswayaward

Kasasi Ditolak, Trans Park Cibubur Dihukum Bayar Rp3.4 M karena Ngempang Proyek

Kasasi Ditolak, Trans Park Cibubur Dihukum Bayar Rp3.4 M karena Ngempang Proyek

Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan Transpark Cibubur atas perkara proyek pengerjaan properti yang dikerjakan oleh PT Maras Agung -Istimewa-

JAKARTA, DISWAY.ID - Perjuangan PT Maras Agung selama lima tahun yang  menuntut PT Trans Cibubur Property membayar pekerjaan mega proyek Trans Park Cibubur  berakhir sukses. 

Mahkamah Agung RI melalui putusan nomor 3815K/Pdt/2025 tertanggal 17 September 2025 menolak upaya hukum kasasi dan menghukum PT Trans Cibubur Property membayar kewajbannya. 

BACA JUGA:BYD Asal Tiongkok Rajai Penjualan Mobil Listrik di Indonesia, Ini 10 Mobil EV Terlaris

BACA JUGA:Prabowo Bahas Listrik Desa Tenaga Surya dan Giant Sea Wall

Dr. Tri Pambudi sebagai Ketua Majelis dengan anggota : Nani Indrawati, S.H., M.Hum dan  Agus Subroto, SH, Mkn dalam putusannya menyatakan PT Trans Cibubur Property  telah melakukan perbuatan wanprestasi yaitu tidak membayar pekerjaan yang sudah dikerjakan secara tuntas dan menghukum membayar kewajibannya kepada PT Maras Agung secara tunai dan seketika  sejumlah Rp 3.491.529.873,00 (tiga miliar empat ratus sembilan puluh satu juta lima ratus dua puluh sembilan ribu delapan ratus tujuh puluh tiga Rupiah).

Odie Hudiyanto selaku kuasa hukum menjelaskan jika PT Maras Agung mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan  dengan nomor 915/Pdt.G/2022/PN.JKT.SEL.

Gugatan dilayangkan karena PT Trans Cibubur Property yang merupakan unit usaha dari CT Corp ngemplang pembayaran pekerjaan berupa pengadaan dan pemasangan bekisting Tower C,  membayar paket pekerjaan pengecoran beton Area Apartemen dan membayar sewa alat dan upah pekerja. 

BACA JUGA:1 Striker Bakal Didepak Patrick Kluivert! Sinyal Ole Romeny Comeback ke Timnas Indonesia, Son Heung-min Beri Saran Adrian Wibowo

Walaupun Proyek Trans Park Cibubur yang berlokasi di Jalan Alternatif Cibubur (Transyogi) Depok, Jawa Barat telah rampung pembangunannya namun PT Trans Cibubur Property tetap tidak mau membayarkan kewajibannya kepada PT Maras Agung sebagai Kontraktor.

"Alasan PT Trans Cibubur Property tidak mau membayar secara penuh atau 100% adalah adanya ketidaksesuaian bahan pengecoran kepala kolom di beberapa lantai yang dikerjakan oleh kontraktor terdahulu, sehingga kepala kolom tersebut harus dibongkar dan dicor ulang. Hal ini menyebabkan pekerjaan yang dikerjakan oleh PT Maras Agung yang berada di atas lantai yang terdapat masalah pada kepala kolom tersebut tidak dapat dilaksanakan selama kurang lebih 5 bulan," kata Odie selaku kuasa hukum PT Maras Agung, Kamis, 18 September 2025.

Selain itu alasan PT Trans Cibubur Property tidak mau membayar secara penuh untuk pekerjaan pengecoran beton area Apartemen Trans Park Cibubur karena adanya kelebihan volume material bahan untuk pengecoran. PT Trans Cibubur Property juga  Tidak Membayar biaya upah pekerja dan sewa alat akibat terlambatnya proyek.

"Keterlambatan  ini bukan karena adanya sengketa antara PT Maras Agung dengan PT Trans Cibubur Property. Namun akibat sengketa antara PT Trans Cibubur Property dengan Pihak Kontraktor terdahulu sehingga terjadi keterlambatan pekerjaan selama  5(lima) bulan 8(delapan) hari," ungkapnya. 

Atas putusan MA tersebut, Odie menyambut baik karena perkara yang bergulir sejak 3 tahun silam itu menemui titik terang. 

"Kami menyambut gembira putusan yang dikeluarkan oleh Majelis Hakim Agung yang telah membuat terang benderang sengketa pembayaran pekerjaan yang telah merugikan PT Maras Agung selama lima tahun," katanya. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads