bannerdiswayaward

Kasasi Ditolak, Trans Park Cibubur Dihukum Bayar Rp3.4 M karena Ngempang Proyek

Kasasi Ditolak, Trans Park Cibubur Dihukum Bayar Rp3.4 M karena Ngempang Proyek

Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan Transpark Cibubur atas perkara proyek pengerjaan properti yang dikerjakan oleh PT Maras Agung -Istimewa-

"Meminta kepada PT Trans Cibubur Property  segera melaksanakan putusan tersebut dan membayarkan kewajibannya secara tunai dan seketika," pungkas Odie.

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads