bannerdiswayaward

Tega Copot Kepsek SMPN 1 Demi Anak, Nasib Wali Kota Prabumulih Terancam Sanksi Tertulis Kemendagri

Tega Copot Kepsek SMPN 1 Demi Anak, Nasib Wali Kota Prabumulih Terancam Sanksi Tertulis Kemendagri

Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan memberikan sanksi teguran tertulis terhadap Wali Kota Prabumulih, Arlan.--Istimewa

JAKARTA, DISWAY.ID - Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan memberikan sanksi teguran tertulis terhadap Wali Kota Prabumulih, Arlan.

Keputusan itu diambil setelah Arlan diperiksa intensif selama tujuh jam terkait pemecatan Kepala SMPN 1 Prabumulih, Roni Ardiansyah.

"Kami, sebagai APIP (aparat pengawas internal pemerintah), akan memberikan laporan lengkap kepada Pak Menteri, sekaligus merekomendasikan sanksi teguran tertulis," ujar Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendagri SM Mahendra Jaya dalam konferensi pers di Gedung Itjen Kemendagri, Jakarta Pusat, Kamis, 18 September 2025.

BACA JUGA:Dipanggil Kemendagri, Arlan Minta Maaf pada Masyarakat Buntut 'Sayang Anak' hingga Copot Kepsek SMPN 1 Prabumulih

Dia menjelaskan alasan pemberian sanksi tertulis itu karena bertahap. Sebab, ia menilai kejadian ini merupakan kesalahan pertama Arlan.

"Mulai dari teguran tertulis. Sanksi itu bertahap, bertingkat. Teguran tertulis kalau mengulang lagi, teguran tertulis kedua. Ada bertahap yang namanya sanksi. Sanksi administratif," ucapnya.

Ia membeberkan hasil pemeriksaan menyebut tindakan Arlan tidak sesuai dengan ketentuan.

"Hasil pemeriksaan, mutasi atau pemindahan jabatan saudara Roni Adriansyah, Kepala SMP Negeri 1 Prabumulih tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 28 Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2025 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah," imbuhnya.

BACA JUGA:Analis Pendidikan Sebut Pencopotan Kepsek SMPN 1 Prabumulih Berlebihan!

Diketahui, Pasal 28 ayat (2) mengatur bahwa kepala sekolah dapat diberhentikan jika pensiun, berakhir periode penugasan, melakukan pelanggaran disiplin sedang atau berat, diangkat pada jabatan lain, hasil penilaian kinerja tidak baik, melaksanakan tugas belajar enam bulan berturut-turut atau lebih, menjadi anggota partai, dan/atau menduduki jabatan negara.

Ia memastikan Kemendagri akan terus memantau situasi di Prabumulih agar kejadian serupa tidak kembali terulang.

Diketahui, seorang kepala sekolah di Kota Prabumulih, Sumatera Selatan, disebut dicopot karena sudah menegur anak dari Wali Kota Prabumulih, Arlan.

Pencopotan Kepala SMPN 1 Prabumulih Roni Ardianto viral di media sosial. Namun belakangan, pencopotan itu dibatalkan. Roni sudah kembali bertugas di sekolah.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads