Bahlil Tegaskan Aturan Ketat untuk Kelola BBM, SPBU Swasta Wajib Ikuti Aturan
Bahlil Tegaskan Aturan Ketat untuk Kelola BBM, SPBU Swasta Wajib Ikuti Aturan-Disway/Fajar Ilman-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyatakan bahwa pengelolaan Bahan Bakar Minyak (BBM) di Indonesia, khususnya oleh pihak swasta, harus dijalankan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Pernyataan ini disampaikan menanggapi kelangkaan BBM di SPBU swasta yang terjadi akibat stok terbatas sementara permintaan tinggi.
BACA JUGA:Pilot Project Pilah Sampah di Kab Bandung: Anak Muda Jadi Motor Penggerak Perubahan Lingkungan
BACA JUGA:Prabowo Dukung Menkeu Purbaya Pantau Penggunaan Anggaran di Kementerian dan Lembaga
Bahlil mengatakan pentingnya transparansi dan pembatasan impor BBM agar tidak terjadi kelebihan pasokan yang dapat merugikan pasar dan stabilitas energi nasional.
"Saya katakan bahwa negara ini ada aturan. Harus semuanya sesuai aturan. Pembatasan itu bagian daripada aturan, jangan juga oversupply," katanya usai rapat koordinasi bersama beberapa penyedia BBM swasta dan Pertamina di gedung Kementerian ESDM, Jakarta Pusat, Jumat 19 September 2025.
Ia menjelaskan terkait kuota impor yang sudah diberikan. Dimana, sejatinya beberapa penyedia BBM swasta sudah diberikan tambahan kuota BBM dibandingkan tahun sebelumnya.
BACA JUGA:7 Bulan Pimpin Jakarta, Pramono–Rano Tetap Fokus KJP, KJMU, Job Fair dan Banyak Lagi!
BACA JUGA:Polda Metro Bantah Isu Del Pedro Cs Mogok Makan: Pastikan Hak Tersangka Terpenuhi
"Kuota importnya ini kan sudah diberikan 110% dibandingkan dengan tahun 2024. Contoh, kalau AKR dapat 1 juta kiloliter 2024, maka di 2025 itu ditambahkan 10%. Berarti 1 juta 100 kiloliter," ungkapnya.
"Jangan dibangun resepsi yang tidak pas. Aturan sesuai yang ada saja, tidak ada aturan tambahan," sambungnya.
Dalam hal ini, Bahlil mengaku bahwa pemerintah telah menghasilkan beberapa poin kesepakatan dengan pihak penyedia BBM swasta untuk mengatasi kelangkaan cadangan BBM di SPBU swasta.
"Yang pertama adalah mereka setuju dan memang harus setuju untuk beli dikolaborasi dengan Pertamina. Syaratnya adalah harus berbasis base fuel, artinya belum dicampur-campur. Jadi barangnya itu ibarat bikin teh," ujar Bahlil.
Poin kedua terkait kualitas BBM, disepakati penggunaan join surveior untuk memastikan mutu.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: