bannerdiswayaward

Stop Gaya-gayaan! Strobo dan Sirine Bukan Aksesoris Mobil Pribadi, Polresta Tangerang Kasih Paham

Stop Gaya-gayaan! Strobo dan Sirine Bukan Aksesoris Mobil Pribadi, Polresta Tangerang Kasih Paham

Stop Gaya-gayaan! Strobo dan Sirine Bukan Aksesoris Mobil Pribadi, Polresta Tangerang Kasih Paham-Disway/Candra Permana-

BACA JUGA:DUEL Panas Arema FC vs Persib Bandung: Head to Head, Prediksi Skor dan Ancaman Singo Edan di Kanjuruhan!

Kemudian, kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara; iring-iringan pengantar jenazah; dan konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian. 

"Yang dimaksud dengan kepentingan tertentu adalah kepentingan yang memerlukan penanganan segera, antara lain, kendaraan untuk penanganan ancaman bom, kendaraan pengangkut pasukan, kendaraan untuk penanganan huru-hara, dan kendaraan untuk penanganan bencana alam," terang Indra Waspada. 

Indra Waspada melanjutkan, di Pasal 135 ayat (1) UU LLAJ, diatur penggunaan warna lampu isyarat dan penggunaan sirine bagi kendaraan-kendaraan prioritas tersebut, yakni bagi kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 harus dikawal oleh petugas Kepolisian dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene.

BACA JUGA:Masjid dan Gereja Berdampingan, Bukti Harmoni dan Toleransi Hadir di Citra Raya Tangerang

BACA JUGA:Viral Video ‘Rampok Uang Negara’ Jadi Alasan PDIP Pecat Wahyudin Moridu, BK DPRD Turut Usut Teman Wanita

"Pada pokoknya, rotator dan sirene hanya boleh digunakan pada kendaraan darurat seperti ambulans, pemadam kebakaran, dan polisi," terang dia. 

Indra Waspada juga memaparkan aturan mengenai penggunaan rotator. Kata dia, penggunaan lampu rotator harus memiliki surat izin dan diperiksa secara berkala oleh instansi terkait.

Kemudian rotator harus digunakan sesuai dengan fungsinya yaitu untuk memperingatkan pengemudi dan pengendara lain.

Selanjutnya, penempatan rotator harus sesuai dengan aturan dan tidak mengganggu fungsi lain dari mobil. Serta rotator tidak boleh menyilaukan pengemudi atau pengguna jalan lain.

"Warna rotator harus sesuai dengan aturan, yaitu merah untuk ambulans dan pemadam kebakaran, biru untuk polisi, kuning untuk kendaraan pemerintah lain, dan hijau untuk kendaraan yang membantu proses pemadaman kebakaran," beber Indra Waspada. 

BACA JUGA:Allianz Ajak 30 Remaja Indonesia Terpilih Ikuti MoveNow Camp, Rasakan Pengalaman Kamp Sepak Bola Profesional

BACA JUGA:Gaspol! Polri Bekukan Sirene 'Tot-Tot Wuk-Wuk' di Jalan Raya, Respons Gerakan Anti-Strobo yang Viral

Indra Waspada pun menjelaskan mengenai aturan isyarat lampu rotator baik dengan atau tanpa sirene. Kata dia, lampu isyarat biru dengan sirene digunakan khusus untuk kendaraan yang dioperasikan oleh petugas Kepolisian. 

Lampu isyarat merah dengan sirene dipakai untuk  kendaraan tahanan, kendaraan pengawalan TNI, serta kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, tim penyelamat (rescue), dan mobil jenazah.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads