bannerdiswayaward

Stop Gaya-gayaan! Strobo dan Sirine Bukan Aksesoris Mobil Pribadi, Polresta Tangerang Kasih Paham

Stop Gaya-gayaan! Strobo dan Sirine Bukan Aksesoris Mobil Pribadi, Polresta Tangerang Kasih Paham

Stop Gaya-gayaan! Strobo dan Sirine Bukan Aksesoris Mobil Pribadi, Polresta Tangerang Kasih Paham-Disway/Candra Permana-

Sedangkan lampu isyarat kuning tanpa sirene digunakan untuk kendaraan patroli jalan tol, kendaraan pengawasan sarana dan prasarana lalu lintas, serta kendaraan yang bertugas dalam perawatan dan pembersihan fasilitas umum. 

BACA JUGA:Rekor Gemilang Cole Palmer Setelah 100 Pertandingan Pertama di Chelsea, Kalahkan Drogba dan Lampard?

BACA JUGA:KPK Bantah Diintervensi Istana, Penetapan Tersangka Kuota Haji Masih Misteri

"Selain itu, lampu ini juga digunakan pada kendaraan penderek dan angkutan barang khusus," papar Indra Waspada. 

Indra Waspada menegakkan, penggunaan rotator dan/atau sirene di luar ketentuan, akan diberi sanksi tegas.

Dia pun meminta masyarakat untuk melapor apabila menemani kendaraan yang rotator dan/atau sirene yang tidak sesuai aturan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads