bannerdiswayaward

Kementerian BUMN Resmi Berubah Jadi Badan Pengaturan, Menteri & Wamen Tak Bisa Lagi Rangkap Jabatan!

Kementerian BUMN Resmi Berubah Jadi Badan Pengaturan, Menteri & Wamen Tak Bisa Lagi Rangkap Jabatan!

Kementerian BUMN Resmi Berubah Jadi Badan Pengaturan, Menteri & Wamen Tak Bisa Lagi Rangkap Jabatan!-Istimewa-

BACA JUGA:Gampang! Begini Cara Beli iPhone 15 Plus dengan Cicilan Kredit Super Ringan

“Sampai hari ini belum ada larangan untuk eselon I, karena wakil pemerintah tetap harus ada di BUMN,” jelas Supratman.

Lebih lanjut, ia menyebut bahwa larangan rangkap jabatan Menteri/Wamen di BUMN baru berlaku efektif dua tahun mendatang. 

Nantinya, akan diterbitkan peraturan turunan untuk mempertegas implementasi revisi UU BUMN.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads