Siap-Siap! Rekrutmen Petugas Haji 2026 Bakal Dibuka November 2025, Bakal Ada Pelatihan Khusus
Informasi jadwal pengumuman hasil administrasi petugas Haji 2026 menarik untuk diketahui.-Istimewa-
BACA JUGA:Biaya Terus Meningkat, Danamon Tawarkan Solusi Perencanaan Keuangan Haji Sejak Muda
Dalam Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler, PPIH terdiri dari:
- PPIH Pusat
- PPIH Arab Saudi
- PPIH Embarkasi
- PPIH Kloter
Dalam Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 78 Tahun 2018 tentang Pedoman Rekrutmen Petugas Haji Indonesia, petugas haji sebagai unsur pelaksana formasinya berupa:
- Pelaksana layanan akomodasi
- Pelaksana layanan konsumsi
- Pelaksana layanan transportasi
- Pelaksana layanan bimbingan ibadah
- Pelaksana layanan kesehatan
- Pelaksana pengolah data dan SISKOHAT
- Pelaksana kedatangan dan keberangkatan
- Pelaksana pelindungan jemaah
- Pelaksana media center haji (MCH)
- Pelaksana pengendalian dan pengawasan PIHK
- Pelaksana tata usaha dan sekretariatan
- Pelaksana perlengkapan
- Pelaksana keuangan
- Konsultan ibadah
Sementara, petugas haji yang tergabung dalam PPIH Kloter memiliki formasi;
- Ketua kloter
- Pembimbing ibadah haji
- Tenaga kesehatan haji
BACA JUGA:KPK Ingatkan Biro Perjalanan Kooperatif Saat Diperiksa Kasus Kuota Haji
Adapun tugas petugas haji berdasarkan masing-masing formasi:
1. PPIH Pusat bertugas mengoordinasikan pelaksanaan tugas dan fungsi PPIH Embarkasi dan PPIH Arab Saudi
2. PPIH Embarkasi melaksanakan tugas dan fungsi pembinaan, pelayanan, dan pelindungan jemaah haji serta mengoordinasikan pelaksanaan tugas dan fungsi PPIH Kloter di wilayah Embarkasi
3. PPIH Arab Saudi melaksanakan tugas dan fungsi pembinaan, pelayanan, dan pelindungan jemaah haji serta mengoordinasikan pelaksanaan tugas dan fungsi PPIH Kloter di Arab Saudi
4. PPIH Kloter melaksanakan tugas dan fungsi pembinaan, pelayanan, dan pelindungan jemaah haji di Kloter, serta membantu tugas dan fungsi PPIH Embarkasi dan PPIH Arab Saudi
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: