PANAS! Polemik Stasiun Batik Trusmi Cirebon: Owner Walk Out di Rapat DPRD, KAI Minta Maaf
WALK OUT. Owner BT Batik Trusmi, Ibnu Riyanto walk out (WO) saat rapat dengar pendapat dengan PT KAI, para sejarawan hingga unsur masyarakat di gedung DPRD Kota Cirebon, Kamis (2/10).-Asep Saepul Mielah/Rakyat Cirebon-
CIREBON, DISWAY.ID— Polemik kerja sama naming rights antara PT Kereta Api Indonesia (KAI) dan BT Batik Trusmi Cirebon terus menuai sorotan.
Perjanjian yang sempat menuai pro-kontra dan akhirnya dibatalkan sepihak oleh PT KAI, kini menjadi pembahasan serius di rapat dengar pendapat (RDP) DPRD Kota Cirebon, Kamis (2/10/2025), bertepatan dengan Hari Batik Nasional.
Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Kota Cirebon, Fitrah Malik, menghadirkan semua pihak: PT KAI, BT Batik Trusmi, para sejarawan, hingga perwakilan masyarakat.
BACA JUGA:Gubernur Pramono Tebus 1.238 Ijazah Siswa Jakarta Senilai Rp4,1 Miliar
Namun suasana forum sempat memanas, terutama ketika owner BT Batik Trusmi, Ibnu Riyanto, merasa tak mendapat porsi bicara seimbang. Ia akhirnya walk out (WO) dari forum meski rapat belum selesai.
“Rapat ini sudah tidak imbang, Assalamu’alaikum,” ujar Ibnu sebelum meninggalkan ruang rapat.
Meski sempat diwarnai aksi WO, rapat tetap berjalan hingga sore. DPRD Kota Cirebon akhirnya mengeluarkan rekomendasi, di antaranya:
- Pemerintah Kota Cirebon diminta mengusulkan perubahan nama resmi stasiun kepada PT KAI, karena nomenklatur saat ini berbeda-beda di sejumlah regulasi.
- PT KAI direkomendasikan membatalkan kerja sama naming rights dengan BT Batik Trusmi karena dinilai berpotensi memonopoli branding batik Cirebon.
- Forum menegaskan tidak anti investasi, namun nama stasiun tidak boleh diubah dengan alasan komersialisasi.
“Sebetulnya tadi bisa dibicarakan win-win solution. Soal bisnis silakan saja, tapi nama stasiun tidak bisa diganggu gugat,” tegas Fitrah.
BACA JUGA:Purbaya Tegaskan Cukai Rokok Gak Bakalan Naik Tahun 2026, Begini Kata Agus Gumiwang
PT KAI Akui Ada Salah Komunikasi
Vice President PT KAI Daop 3 Cirebon, Mohamad Arie Fathurrochman, yang hadir dalam forum, mengakui adanya mis-komunikasi terkait penamaan stasiun.
Menurut dokumen internal PT KAI, nomenklatur resmi adalah Stasiun Cirebon, tanpa embel-embel “Kejaksan”. Namun, ada aturan lain yang mencantumkan nama Stasiun Kereta Api Kejaksan Cirebon, baik di Keputusan Wali Kota Cirebon maupun regulasi Kementerian Pariwisata.
Arie menegaskan PT KAI membuka ruang jika Pemkot Cirebon mengajukan permohonan resmi perubahan nama kepada Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan.
Di hadapan forum, jajaran PT KAI bahkan sampai membungkuk meminta maaf.
“Ini memang kelalaian kami. Tidak semua bisa dilakukan hanya dengan legal formal, ada aspek kultural yang penting di Cirebon. Itu yang kami lewatkan,” ungkap Arie.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
