Purbaya Janji Kembalikan Dana Bagi Hasil ke Daerah Jika Pendapatan Negara Meningkat
Keputusan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa untuk melakukan pemangkasan Transfer ke Daerah (TKD) dalam APBN 2026 menuai reaksi keras dari berbagai pihak, terutama dari para Gubernur Daerah.-Cahyono-
JAKARTA, DISWAY.ID – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memastikan pemerintah akan mengevaluasi kebijakan pemotongan Dana Bagi Hasil (DBH) kepada daerah pada pertengahan triwulan kedua tahun 2026.
Evaluasi ini dilakukan untuk menyesuaikan pembagian pendapatan pusat dan daerah, terutama jika penerimaan negara menunjukkan tren positif.
“Saya akan evaluasi menjelang pertengahan triwulan kedua 2026. Kalau pendapatan negara meningkat, maka saya akan kembalikan lagi ke daerah,” ujar Purbaya di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (7/10/2025).
BACA JUGA:Pramono Pastikan Pemotongan Dana Bagi Hasil Tak Berdampak Gaji ASN
Kebijakan pemangkasan DBH oleh pemerintah pusat berdampak langsung terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta 2026.
Sebelum ada pemotongan, APBD DKI dirancang sebesar Rp95 triliun. Namun setelah kebijakan tersebut diberlakukan, proyeksinya menyusut menjadi Rp79 triliun.
Menanggapi hal itu, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyatakan akan melakukan efisiensi di sejumlah pos anggaran, sembari tetap menjaga keberlanjutan pembangunan di ibu kota.
“Pemprov DKI Jakarta betul-betul ingin menyelaraskan kebijakan fiskal yang telah diambil pemerintah pusat, terutama untuk penyesuaian dana bagi hasil,” kata Pramono.
Dorong Skema Pendanaan Kreatif Lewat Collaboration Fund
Agar program pembangunan tetap berjalan, Pemprov DKI menyiapkan skema creative financing melalui Jakarta Collaboration Fund.
Selain itu, pemerintah daerah juga menyiapkan penerbitan obligasi daerah serta pemanfaatan likuiditas Rp200 triliun melalui Bank Himbara untuk mendukung pembiayaan BUMD.
BACA JUGA:Kantor Pusat Bank Jakarta Bakal Dibangun di Kawasan Elit SCBD
“Untuk keberlanjutan pembangunan di Jakarta, kami dorong pendanaan kreatif yang bisa menggerakkan sektor swasta dan memperkuat BUMD,” ujar Pramono.
Pemprov DKI memastikan kebijakan pemotongan DBH tidak akan mengganggu gaji aparatur sipil negara (ASN) maupun pegawai lainnya.
Namun, Pramono mengakui kebijakan ini akan berimbas pada penundaan atau pengurangan rekrutmen baru tenaga PJLP (Penyedia Jasa Lainnya Perseorangan) pada tahun depan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: