KPK Telusuri Harga Kuota Haji Khusus Petugas yang Diperjualbelikan kepada Calon Jamaah
Komisi Pemberantasan Korupsi akan mengusut soal total kuota petugas haji khusus yang diperjualbelikan belikan terkait kasus dugaan korupsi haji di Kementerian Agama (Kemenag) 2023-2024-Disway.id/Ayu Novita-
Saat ini, kata Budi, penyidik masih terus fokus untuk mendalami soal dugaan jual beli kuota petugas haji khusus.
Sebelumnya, KPK menemukan kuota haji yang diperuntukan petugas kesehatan dijual belikan kepada calon jamaah haji.
"Penyidik juga menemukan adanya dugaan kuota-kuota haji yang seharusnya diperuntukkan untuk petugas ya seperti petugas pendamping, kemudian petugas kesehatan, ataupun pengawas, dan juga administrasi itu ternyata juga diperjual-belikan kepada calon jamaah. Artinyakan itu juga menyalahi ketentuan," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa, 7 Oktober 2025.
BACA JUGA:Forum Pemuda Sebut MBG Bukti Keberpihakan Negara
BACA JUGA:Ledakan Terjadi di Pondok Aren, Polisi Selidiki
Dengan diperjual belikan kuota haji petugas kesehatan ini, memengaruhi jumlah petugas kesehatan itu sendiri yang menyebabkan berkurangnya kualitas pelayanan haji.
Adapun, Ketua KPK, Setyo Budiyanto ungkap pengembalian uang dari sejumlah biro perjalanan haji hampir Rp 100 miliar.
Pengembalian uang ini terkait kasus dugaan korupsi pembagiam kuota haji pada 2023-2024 di Kementerian Agama (Kemenag).
"Secara keseluruhan kalau ratusan miliar mungkin belum, kalau sudah puluhan miliar mungkin sudah mendekati seratus ada, gitu, ya," ujar Setyo kepada wartawan pada Senin, 6 Oktober 2025.
Pada 11 Agustus 2025, KPK mengeluarkan Surat Keputusan tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk Yaqut Cholil Qoumas, staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, dan Fuad Hasan Masyhur.
BACA JUGA:Cara Cek BSU Oktober 2025 Lewat HP, Langsung Cair Rp600 Ribu ke Rekening Pekerja
BACA JUGA:Update Info Prakiraan Cuaca Jakarta Hari ini 9 Oktober 2025, Berawan Sepanjang Hari
KPK juga sudah menggeledah sejumlah tempat seperti rumah kediaman Yaqut di Condet, Jakarta Timur, kantor agen perjalanan haji dan umrah di Jakarta, rumah ASN Kementerian Agama di Depok, hingga ruang Ditjen PHU Kementerian Agama.
Banyak barang bukti diduga terkait perkara disita, diantaranya dokumen, Barang Bukti Elektronik (BBE), hingga kendaraan roda empat dan properti.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, dijelaskan bahwa pembagian kuota haji seharusnya 92 persen untuk kuota reguler dan 8 persen untuk kuota khusus.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
