KPK Telusuri Harga Kuota Haji Khusus Petugas yang Diperjualbelikan kepada Calon Jamaah
Komisi Pemberantasan Korupsi akan mengusut soal total kuota petugas haji khusus yang diperjualbelikan belikan terkait kasus dugaan korupsi haji di Kementerian Agama (Kemenag) 2023-2024-Disway.id/Ayu Novita-
Apabila ada kuota haji berapa pun itu, pembagiannya yakni, Kuota Reguler 92 persen dan Kuota Khusus 8 Persen.
Dengan tambahan kuota haji menjadi 20.000,seharusnya pembagiannya ialah 1.600 untuk kuota haji khusus dan 18.400 untuk kuota haji reguler.
BACA JUGA:KPK Ungkap Berbagai Modus Aliran Uang dari Travel Agent Penyelenggara Haji Khusus
BACA JUGA:Batik Mega Mendung Jadi Simbol Optimisme di Investor Daily Summit 2025
Tetapi kemudian, ini tidak sesuai, itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya, itu tidak sesuai aturan itu, 10.000 untuk reguler, 10.000 lagi untuk kuota khusus.
Untuk kerugian negara dalam kasus ini, KPK masih terus melakukan penelusuran dan diduga angkanya lebih dari Rp 1 Triliun.
Dalam perhitungan kerugian negara, KPK menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
