bannerdiswayaward

Zulfikar Arse Sadikin: Pemenuhan Hak atas Rumah Layak Harus Bebas dari Motif Proyek

Zulfikar Arse Sadikin: Pemenuhan Hak atas Rumah Layak Harus Bebas dari Motif Proyek

apresiasi terhadap pemerintah daerah yang memastikan rumah susun di kawasan Taman Mini dijual kepada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), sebagai bentuk komitmen terhadap keadilan sosial-Dok. BTN-

JAKARTA, DISWAY.ID — Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin, menegaskan bahwa penyediaan tempat tinggal dan lingkungan yang layak bukan sekadar kebijakan teknis, melainkan amanat konstitusi yang menyentuh hak asasi manusia.

Dalam pernyataannya, Zulfikar mengutip Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 hasil amandemen, yang menyatakan bahwa setiap warga negara berhak atas tempat tinggal dan lingkungan hidup yang baik dan sehat.

“Rumah bukan sekadar bangunan, tapi hak asasi. Pemerintah yang berkuasa wajib mewujudkannya,” ujar Zulfikar. Arse ujar Dedy saat diskusi Dialektika Demokrasi dengan tema "Program 3 Juta Rumah wujud nyata pemerintah dalam menjawab kebutuhan dasar rakyat” di Ruangan PPID Gedung Nusantara I Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta , Kamis 9 Oktober 2025.

BACA JUGA:Dukung Program Tiga Juta Rumah, Pemda Diminta Aktif Terbitkan PBG Bantu MBR

Motif dan Cara: Kunci Keberhasilan Kebijakan Perumahan

Zulfikar mengingatkan bahwa niat baik dalam kebijakan perumahan harus diiringi dengan motif yang lurus dan cara yang benar.

Ia menyoroti potensi penyimpangan jika penyediaan rumah layak dijadikan proyek semata.

"Pengalaman mengajarkan, tujuan baik bisa rusak kalau motifnya proyek dan caranya tidak benar. Kita harus pastikan kebijakan ini dijalankan dengan niat tulus untuk rakyat,” tegasnya.

BACA JUGA:Target 25.000 Rumah Realisasi 26.000, Prabowo Ingin Program 3 Juta Rumah Tercapai

Lahan Tersedia, Tinggal Sinergi Antar Lembaga

Menyoroti isu lahan sebagai komponen krusial, Zulfikar menyebut bahwa tanah tersedia dari berbagai sumber: tanah negara, BUMN, swasta, bahkan masyarakat yang bersedia mewakafkan.

Ia mengapresiasi langkah kementerian yang telah menginventarisasi aset dan menyatakan kesiapan menyediakan lahan untuk program perumahan.

“Lahan itu ada. Tinggal kita pastikan statusnya clear and clean, dan proses pembebasannya sah,” katanya.

Zulfikar juga mendorong sinergi antara Kementerian ATR/BPN, Kementerian Perumahan, pemerintah daerah, dan sektor pembiayaan seperti perbankan untuk mempercepat realisasi program.

BACA JUGA:BSI Ambil Bagian di Akad Massal KPR Sejahtera FLPP, Dukung Target 3 Juta Rumah Prabowo

Kualitas Bangunan dan Tata Ruang Harus Terjamin

Ia menyoroti kualitas bangunan rumah subsidi yang sering kali tidak layak huni, serta pentingnya pengembang untuk tidak semata mengejar keuntungan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads