bannerdiswayaward

Pemilik Tanah di Jakut Merasa Dikriminalisasi, Dilaporkan Balik usai Sertifikat Diblokir BPN

Pemilik Tanah di Jakut Merasa Dikriminalisasi, Dilaporkan Balik usai Sertifikat Diblokir BPN

Seorang pemilik tanah dikriminalisasi atas kepemilikan lahan dan dilaporkan ke polisi-Istimewa-

JAKARTA, DISWAY.ID - Pemilik Tanah meras dikriminalisasi dan dilaporkan lantaran Surat Pemberitahun Blokir Tanggal 21 September 2021 yang dikeluarkan oknum BPN Jakarta Utara diduga palsu

Usut punya usut, sertifikat yang diblokir oleh BPN itu ditengarai palsu. 

BACA JUGA:Mafia Tanah Terus Gentayangan! Pejabat Kades Diduga Jadi Makelar: Warga dan Perusahaan Merugi

BACA JUGA:BKN Apresiasi Putusan PN Tangerang Soal Mafia Tanah Charlie Chandra

Penyidik Polda Metro Jaya, diminta melakukan gelar perkara dan meng SP3 kan Laporan Polisi No.LP/B/3545/VII/ 2022/SPKT/Polda Metro Jaya, Tanggal 13 Juli 2022 yang dilaporkan atas nama Toni.

Pasalnya, bukti laporan yang diajukan Toni berupa Surat Pemberitahun Tanggal 21 September 2021 yang dikeluarkan oknum BPN Jakarta Utara Nomor, tanggal dan bulannya ditulis tangan, terkait Blokir SHGB 1481/Kamal Muara, merupakan produk BPN yang dinilai melanggar hukum.

"Oleh karena itu, penyidik harus segera merubah status klien kami dan memulihkan nama baik nya sebagai masyarakat biasa," kata Aswar, Kuasa Hukum pemilik SHGB No.1481/Kamal Muara Jakarta Utara, Sabtu 11 Oktober 2025.

Berdasarkan klarifikasi dan bukti bukti yang dikeluarkan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kota Administrasi Jakarta Utara, yang telah diputuskan Pengadilan menyimpulkan, bahwa surat Blokir yang ditulis tangan sudah tidak benar dan amarnya menyatakan Toni memberikan keterangan berupa persangkaan palsu adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum 

Menurut Aswar, berdasarkan keterangan Surat Pengecekan Sertifikat tanggal 26 Juli 2021 dan Tanggal 3 Juni 2025, adalah tidak terdapat blokir dan tidak terdapat sengketa/konflik/perkara saling bertentangan dengan surat Pemberitahun Tanggal 21 September 2021 yang dikeluarkan oknum BPN Jakarta Utara, Nomor tanggal dan bulannya ditulis tangan mengenai SHGB 1481/Kamal Muara milik Klien Kami dalam status blokir, atas dasar Laporan Polisi No.806/III/2014/ PMJ/Ditreskrimum, Tanggal 6 Maret 2014,

"Surat Blokir atas dasar LP 806 tersebut kami nilai sangat bertentangan dengan, Surat Pengecekan Sertifikat tanggal 26 Juli 2021, dan tanggal 3 Juni 2025. Hasil pengecekan Blokir mengenai Status SHGB 1481/Kamal Muara, tercatat di BPN Jakarta Blokir Telah dihapus tanggal 14 Maret 2018, yang dimohonkan Penyidik H.Cakra Alam, SH MH. dan Pencabutan Blokir tanggal 13 September 2020.

BACA JUGA:Jadwal Bioskop Trans TV Hari Ini 12 Oktober 2025 Lengkap Sinopsis, Nonton Film Gratis di Akhir Pekan

Lebih lanjut Aswar menyampaikan, surat keterangan pendaftaran tanah tanggal 16 Juni 2021, tanggal 21 Juli 2021, tanggal 15 September 2021 dan tanggal 26 Oktober 2021, dan Tanggal 3 Juni 2025, tercatat dalam masing-masing isi surat menyebutkan :

- Sertifikat tidak sedang diagunkan;

- Sertifikat tidak terdapat sita;

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads