JRENG! Gak Jadi Dihukum Seumur Hidup, 2 Eks Prajurit TNI Penembak Bos Rental Mobil Dibui 15 Tahun Penjara
Mahkamah Agung menerima kasasi 3 terpidana pembunuhan bos rental mobil Tangerang dan lolos dari hukuman seumur hidup-Disway.id/Dimas Rafi-
JAKARTA, DISWAY.ID - Mahkamah Agung menerima kasasi 3 terpidana pembunuhan bos rental mobil Tangerang dan lolos dari hukuman seumur hidup.
Kasus yang menewaskan Ilyas Abdurrahman pada 2 Januari 2025 lalu itu berakhir ketimpangan hukum.
BACA JUGA:10 Menteri Prabowo-Gibran Dapat Nilai Tertinggi di Mata Masyarakat dan Ahli, Ini Daftarnya
Dikutip dari laman Mahkamah Agung, dua di antara mereka yang semula dijatuhi hukuman penjara seumur hidup kini hanya divonis 15 tahun penjara. Sementara satu lainnya mendapat diskon hukuman dari 4 tahun menjadi 3 tahun.
Putusan ini tercantum dalam SIPP perkara kasasi Nomor 213 K/MIL/2025 yang diunggah di laman resmi MA pada Senin (20/10/2025). Dalam amar putusannya, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara dan pidana tambahan berupa pemberhentian dari dinas militer kepada seluruh terdakwa.
Dua mantan prajurit yang vonisnya dipangkas adalah Bambang Apri Atmojo (terdakwa I) dan Akbar Adli (terdakwa II). Keduanya kini masing-masing dijatuhi hukuman 15 tahun penjara serta diwajibkan membayar restitusi kepada keluarga korban.
Berdasarkan putusan MA, Bambang diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp 209.633.500 kepada keluarga mendiang Ilyas Abdurrahman dan Rp 146.354.200 kepada Ramli, korban luka dalam peristiwa tersebut.
BACA JUGA:Prabowo Wanti-wanti ke Aparat Penegak Hukum: Jangan Kriminalisasi Sesuatu yang Tidak Ada!
Sementara itu, Akbar diwajibkan membayar Rp 147.133.500 kepada keluarga Ilyas dan Rp 73.177.100 kepada Ramli.
Terdakwa ketiga, Rafsin Hermawan dijatuhi hukuman 3 tahun penjara dan dipecat dari dinas militer. Sebelumnya, Rafsin divonis 4 tahun oleh Pengadilan Militer Jakarta.
Majelis hakim MA menilai perlu adanya keseimbangan antara hukuman pidana dan tanggung jawab materiil kepada keluarga korban. Oleh karena itu, meski masa hukuman dikurangi, kewajiban membayar restitusi ditambahkan dalam amar putusan.
Kasus ini sebelumnya disidangkan di Pengadilan Militer Jakarta yang menjatuhkan vonis seumur hidup bagi Bambang dan Akbar karena dinilai bertanggung jawab langsung atas tewasnya korban. Rafsin dijatuhi 4 tahun penjara karena berperan sebagai penadah mobil hasil kejahatan.
BACA JUGA:Protes 'No Kings' Semakin Meluas, Massa Kecam Arogansi Trump Terus Bertambah
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: