Revisi UU HAM Siap Disahkan, Pigai Masukkan Korupsi sebagai Pelanggaran Hak Asasi Manusia

Revisi UU HAM Siap Disahkan, Pigai Masukkan Korupsi sebagai Pelanggaran Hak Asasi Manusia

Menham Natalius Pigai di Kantor Kementerian HAM, Jakarta. -Hasyim Ashari-

JAKARTA, DISWAY.ID — Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengungkapkan bahwa draf revisi Undang-Undang tentang HAM kini memasuki tahap akhir dan tinggal menunggu persetujuan DPR RI.

Draf tersebut memuat terobosan besar yaitu memasukkan tindak pidana korupsi sebagai bentuk pelanggaran hak asasi manusia.

Langkah ini diklaim Pigai sebagai yang pertama di dunia yang secara eksplisit mengaitkan korupsi dengan domain HAM.

BACA JUGA:Satgas Pengendalian Harga Beras Dibentuk, PMJ Siap Cek Pasar dan Ritel di Jakarta

“Ini kita kombinasikan HAM dan korupsi. Dan itu pertama dalam sejarah dunia,” ujar Pigai di Kantor Kementerian HAM, Jakarta, Selasa (21/10/2025).

Pigai menjelaskan, tidak semua kasus korupsi otomatis dikategorikan sebagai pelanggaran HAM. Kriteria utamanya adalah ketika tindakan rasuah menimbulkan penderitaan langsung atau mengancam nyawa masyarakat.

“Kalau korupsi di sektor bisnis, itu beda. Tapi kalau korupsi di masa darurat, pandemi, bencana, atau situasi force majeure yang uangnya harusnya menyelamatkan nyawa tapi malah dirampok, itu jelas pelanggaran HAM,” tegasnya.

Dengan pendekatan ini, korupsi tidak lagi hanya dianggap sebagai kejahatan terhadap keuangan negara, tetapi juga kejahatan terhadap kemanusiaan.

BACA JUGA:Purbaya Bilang Tambahan Dana LPDP dari Uang Korupsi CPO Rp13 Triliun Tak Bisa Tahun Ini

Revisi UU HAM ini telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) dan diharapkan segera dibahas DPR.

Pigai menyebut pihaknya membuka ruang partisipasi publik agar masyarakat dapat memberi masukan terhadap draft yang sudah disusun.

“Kami siap memperkenalkan draft kami dengan melibatkan komponen masyarakat,” katanya.

Ia menambahkan, langkah ini merupakan wujud nyata dari komitmen Presiden Prabowo Subianto yang menegaskan tidak ada toleransi bagi koruptor.

“Hukuman bagi pelaku harus setimpal dengan penderitaan yang ditimbulkannya,” ujar Pigai.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads