BPJS Kesehatan Umumkan Kriteria Peserta yang Kena Pemutihan Iuran, Fokus pada Kelompok Ini

BPJS Kesehatan Umumkan Kriteria Peserta yang Kena Pemutihan Iuran, Fokus pada Kelompok Ini

Pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan tengah mematangkan rencana pemutihan tunggakan iuran bagi peserta JKN yang tak mampu -Disway.id/Hasyim Ashari-

JAKARTA, DISWAY.ID - Pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan tengah mematangkan rencana kebijakan pemutihan tunggakan iuran bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang tidak mampu.

Kebijakan ini ditujukan untuk mengaktifkan kembali status kepesertaan lebih dari 23 juta peserta yang memiliki tunggakan iuran, dengan total nilai mencapai lebih dari Rp10 triliun.

BACA JUGA:Kronologi Detik-detik Tewasnya Anggit Bima Mahasiswa IPB dalam Tugas Ekspedisi Patriot di Fakfak Papua

BACA JUGA:Presiden Prabowo Sambut Presiden Ramaphosa: Persahabatan Dunia Selatan yang Semakin Erat

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menyatakan bahwa pemutihan ini merupakan langkah realistis untuk memberi kesempatan baru bagi peserta yang benar-benar kesulitan finansial.

Meskipun rincian final masih menunggu keputusan resmi dari Presiden atau Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM), beberapa kriteria prioritas peserta yang akan mendapatkan pemutihan telah diungkap.

Kriteria Utama Peserta Pemutihan

Kebijakan pemutihan ini dirancang untuk memastikan manfaatnya diterima oleh kelompok masyarakat yang paling membutuhkan dan terkendala akses layanan kesehatan akibat status kepesertaan non-aktif. Kriteria yang menjadi fokus utama meliputi:

1. Masyarakat Miskin dan Rentan Ekonomi: Peserta dari kelompok miskin dan rentan ekonomi menjadi prioritas utama. Mereka adalah pihak yang sering menunggak iuran akibat kesulitan finansial jangka panjang.

BACA JUGA:Blak-blakan Dokter Kamelia Bayar Rp500 Ribu Tiap Minggu untuk Kamar Ammar Zoni di Rutan Salemba, Benarkah Ada Pungli?

"Dia harus masuk datasen, dia harus, orang memang miskin atau tidak mampu kayak gitu," ujar Ali Ghufron saat konferensi lers di Gedung Kementerian Keuangan, Rabu 22 Oktober 2025.

2. Peserta yang Pindah Status ke PBI:

Peserta mandiri (PBPU/BP) yang datanya sudah terverifikasi dan berganti status menjadi Penerima Bantuan Iuran (PBI) dari pemerintah, namun masih memiliki tunggakan di kelas sebelumnya.

"Jadi pemutihan itu intinya bagaimana untuk orang yang sudah istilahnya pindah komponen. Dulunya itu katakanlah mandiri, sendiri membayar lalu nunggak padahal dia sudah pindah ke PBI  (Penerima Bantuan Iuran, lalu dibayari oleh pemerintah daerah gitu, DPU Pemda istilahnya," kata Ali.

BACA JUGA:Peringkat Kota Global Jakarta Naik, Pramono: Bukti Jakarta Makin Diakui Dunia

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads