Kejati Jakarta Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi LPEI, Negara Rugi Rp 9,9 Miliar!
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta menetapkan 3 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional oleh LPEI ke PT Tebo Indah-Disway.id/Candra Pratama-
JAKARTA, DISWAY.ID -- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta menetapkan 3 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) kepada PT Tebo Indah.
Adapun tiga orang tersangka itu ialah: LR, selaku Direktur PT Teboo Indah; DW selaku Direktur Pelaksana 1 LPEI 2009-2018; dan RW Relationship Manager Pembiayaan Syariah 1 LPEI. Akibat perbuatan mereka, mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 919 miliar.
BACA JUGA:Setelah Dua Hari Kritis, Korban Ledakan Gas di Cengkareng Tewas
BACA JUGA:Viral! Anak Menkeu Purbaya Bikin Heboh Jagat Maya Lagi, Sindir Mahasiswa Pendemo
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jakarta, Haryoko Ari Prabowo, mengatakan para tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum dalam penyelenggaraan program ekspor nasional.
"Yaitu dalam proses pemberian kreditnya ternyata ada manipulasi kondisi keuangan dan appraisal dari KJPP atas aset sehingga tidak menutupi atas nilai pinjaman yang diajukan kepada LPEI," ujarnya, Rabu, 22 Oktober 2025.
"Selain itu dalam kajian analis sudah menilai adanya kemungkinan PT Tebo revolt atau gagal bayar," sambungnya.
Menurut dia, dalam analisis sudah terbaca dan ternyata kredit tetap dipaksakan cair ke PT Tebo Indah. Tak hanya itu, LPEI disebut tidak menerapkan prinsip kehati-hatian atau antisipasi.
BACA JUGA:Diskon Tiket Pesawat Nataru 2025/2026, Citilink Beri Promo hingga 17 Persen
BACA JUGA:Tunggakan Peserta Capai Rp10 Triliun, BPJS Kesehatan Tegaskan Pemutihan Tak Bebani APBN
Dia menerangkan, tersangka LR bakal ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Agung. Sementara DW dan RW ditahan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur.
Terakhir, Prabowo menambahkan, saat ini pihaknya juga secara stimultan melakukan penggeledahan di beberapa tempat terkait kasus tersebut. Namun belum diungkapkan lokasi penggeledahannya.
"Kita sedang mengupayakan untuk penyitaan aset-aset. Mudah-mudahan kita bisa melakukan beberapa penyitaan aset Sehingga ada potensi pengembalian kerugian negara," tukasnya.
Para tersangka ini melanggar Pasal 2 ayat 1, Pasal 3, Jo. Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 31 Tahun 1999 Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindai Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat 1.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: