Umrah Mandiri Kini Legal, Ini 5 Syarat Wajib di UU Nomor 14 Tahun 2025

Umrah Mandiri Kini Legal, Ini 5 Syarat Wajib di UU Nomor 14 Tahun 2025

Presiden prabowo mencium Hajar Aswad dalam ibadah umrah di sela-sela kunjungan ke Arab Saudi-SPA via Setpres-

JAKARTA, DISWAY.ID– Pemerintah resmi melegalkan umrah mandiri melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (UU PIHU).

Aturan baru ini memungkinkan umat Islam melaksanakan ibadah umrah tanpa melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) atau biro perjalanan, asal memenuhi lima persyaratan utama yang diatur dalam Pasal 87A.

Kebijakan ini diharapkan beri fleksibilitas lebih bagi jemaah, meski tanpa perlindungan layanan lengkap seperti akomodasi dan asuransi jiwa.

BACA JUGA:Setahun Nusron Wahid di ATR/BPN: 3.000 Kasus Tanah Tuntas, Rp9,6 Triliun Aset Negara Terselamatkan

Ketentuan umrah mandiri tertuang dalam Pasal 86 ayat (1) UU PIHU, yang menyatakan: "Perjalanan Ibadah Umrah dilakukan: a. melalui PPIU; b. secara mandiri; atau c. melalui Menteri."

Ini jadi terobosan setelah sebelumnya umrah hanya boleh melalui PPIU atau pemerintah. Namun, jemaah mandiri tetap wajib patuhi prosedur untuk jamin keamanan dan keteraturan, termasuk koordinasi dengan Kementerian Agama melalui Sistem Informasi Kementerian.

Lima Persyaratan Umrah Mandiri Menurut Pasal 87A UU No. 14 Tahun 2025:

1. Beragama Islam: Calon jemaah harus beragama Islam, sesuai prinsip dasar ibadah umrah.

BACA JUGA:Prabowo Ingin Biaya Haji Terus Turun, Pangkas Masa Tunggu

2. Memiliki Paspor Berlaku: Paspor masih berlaku minimal 6 bulan sejak tanggal keberangkatan, untuk memastikan proses imigrasi lancar.

3. Memiliki Tiket Pesawat: Tiket pulang-pergi ke Arab Saudi dengan tanggal keberangkatan dan kepulangan yang jelas, untuk hindari overstay.

4. Surat Keterangan Sehat: Diterbitkan oleh dokter, memastikan jemaah sehat jasmani dan rohani untuk perjalanan jauh.

5. Visa dan Bukti Paket Layanan: Memiliki visa umrah serta tanda bukti pembelian paket layanan (seperti akomodasi dan transportasi) dari penyedia terdaftar melalui Sistem Informasi Kementerian Agama.

BACA JUGA:KRI Belati-622 Buatan Dalam Negeri Resmi Beroperasi, Kapal Perang Hybrid Pertama di RI

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads