Wamen Haji Dahnil Anzar: Umrah Mandiri Resmi Legal, Pemerintah Siapkan Aturan Pelaksanaannya

Wamen Haji Dahnil Anzar: Umrah Mandiri Resmi Legal, Pemerintah Siapkan Aturan Pelaksanaannya

Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak menegaskan bahwa pelaksanaan umrah mandiri kini diakui secara resmi dan akan dilindungi oleh negara-disway.id/Fajar Ilman-

JAKARTA, DISWAY.ID -- Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak menegaskan bahwa pelaksanaan umrah mandiri kini diakui secara resmi dan akan dilindungi oleh negara.

Pemerintah bersama DPR telah sepakat untuk menyiapkan regulasi yang mengatur mekanisme pelaksanaan ibadah tersebut.

Menurut Dahnil, fenomena umrah mandiri merupakan hal yang tidak bisa dihindari, terutama sejak Arab Saudi membuka akses lebih luas bagi jamaah dari berbagai negara.

BACA JUGA:Pemuda Pancasila Mubes XI, Fokus Transformasi Organisasi dan Komitmen Mitra Pemerintah

BACA JUGA:KPK Panggil Anggota DPR Rajiv Dalam Dugaan Korupsi CSR BI-OJK, Begini Perkembangan Kasusnya

“Umrah mandiri itu keniscayaan. Arab Saudi membuka pintu lebar-lebar, dan selama ini pun sudah banyak masyarakat yang melaksanakannya,” ujar Dahnil di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin 27 Oktober 2025.

Ia menjelaskan bahwa pemerintah bersama DPR telah bersepakat untuk mengatur dan melindungi jamaah yang memilih jalur umrah mandiri.

"Sehingga kepentingan pemerintah melindungi jamaah haji kita, untuk umrah mandiri. Kita siapkan undang-undangnya, DPR dan pemerintah bersepakat umrah mandiri legal dan kita lindungi mereka," ujarnya.

Dahnil juga memastikan diterbitkan Peraturan Menteri (Permen) untuk mengatur pelaksanaan umrah mandiri agar berjalan tertib dan aman.

"Iya pasti ada permennya, nanti diputuskan oleh Pak Menteri," tegasnya.

BACA JUGA:Subur, Ayah Pemulung yang Bangga Lihat Anaknya Bisa Sekolah Berkat Program Prabowo

BACA JUGA:Sekolah Rakyat Jadi Solusi, Pemulung Bantar Gebang Harap Anak Tak Wariskan Kemiskinan

Adapun mekanisme haji mandiri, Dahnil menjelaskan bahwa kuotanya tetap berasal dari negara dan masih akan menggunakan sistem BPIH. 

"Kuotanya itu kuota negara pasti ya, haji mandiri itu kan kayak Mujamalah itu tidak diatur oleh apa, nanti mereka tetap pakai BPIHK," katanya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads