Aliansi Mahasiswa Desak KPK Usut Dugaan Gratifikasi dan Jual Beli Jabatan di Kemenag
Aliansi Mahasiswa Peduli Demokrasi (AMPSI) mendesak KPK mengusut dugaan praktik gratifikasi hingga jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag)-Istimewa-
JAKARTA, DISWAY.ID - Aliansi Mahasiswa Peduli Demokrasi (AMPSI) mendesak KPK mengusut dugaan praktik gratifikasi hingga jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag).
Dugaan itu dinilai perlu ditindaklanjuti karena merusak integritas kelembagaan, tetapi juga berpotensi mengikis kepercayaan publik terhadap institusi yang seharusnya menjadi teladan moral dan etika bagi masyarakat.
BACA JUGA:Setahun Prabowo–Gibran, Kemenag Pamer Capaian: dari Si-Rukun, Beasiswa hingga Hutan Wakaf
BACA JUGA:Fransiscus Go: Pahlawan Itu yang Menolong dan Menggerakkan
"Sebagai bagian dari kontrol sosial, AMPSI memandang bahwa kasus-kasus ini harus segera ditindaklanjuti secara serius oleh aparat penegak hukum. Kementerian Agama, yang memiliki posisi strategis dalam pembinaan kehidupan beragama, tidak boleh terjerumus dalam praktik-praktik yang bertentangan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, bersih, dan transparan," kata perwakilan AMPSI saat menggelar aksi di depan Gedung KPK, Jumat, 31 Oktober 2025.
Dalam aksi AMPSI Jilid 3 yang dilaksanakan hari ini, AMPSI menyampaikan beberapa tuntutan sebagai berikut:
- Mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan gratifikasi yang melibatkan Sekretaris Jenderal Kemenag RI (Kamarudin Amin) dalam bentuk honor pembicara pada kegiatan Kemenag Jawa Timur, yang diduga bersumber dari pungutan terhadap Kepala Kemenag Jawa Timur serta seluruh Kepala Kemenag Kabupaten/Kota.
- Menuntut pengusutan menyeluruh atas dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Dirjen Bimas Islam tahun 2024 yang kini menjabat sebagai Sekjen Kemenag, terkait dugaan mark up anggaran kegiatan Hari Amal Bakti (HAB) di JCC senilai Rp23 miliar.
- Meminta agar KPK memanggil Inspektorat Jendral Kemenag RI dan pihak Event Organizer (EO) yang melaksanakan kegiatan Hari Amal Bakti (HAB) di JCC, mengingat adanya indikasi penyalahgunaan anggaran yang dilakukan oleh oknum-oknum didalam Kementrian Agama RI
- Copot Oknum-oknum oknum atas dugaan praktik jual beli jabatan di Biro SDM Kemenag dengan nilai mencapai Rp2,5 miliar, melalui perantara bernama Ismail Cawidu (Staff Khusus Kemenag RI) dan Wawan Junaidi (Kabiro SDM Kemenag RI)
Dalam hal ini, AMPSI menegaskan, "Bahwa praktik gratifikasi, sebagaimana diatur dalam Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, merupakan tindak pidana apabila berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas pejabat publik".
BACA JUGA:Setahun Prabowo–Gibran, Kemenag Pamer Capaian: dari Si-Rukun, Beasiswa hingga Hutan Wakaf
BACA JUGA:Simak Panduan Upacara Hari Santri Nasional 2025 Resmi Kemenag RI
Lebih lanjut, Pasal 12B ayat (2) UU Tipikor menyebutkan bahwa pelaku gratifikasi dapat dikenakan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: