Aliansi Mahasiswa Desak KPK Usut Dugaan Gratifikasi dan Jual Beli Jabatan di Kemenag
Aliansi Mahasiswa Peduli Demokrasi (AMPSI) mendesak KPK mengusut dugaan praktik gratifikasi hingga jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag)-Istimewa-
"Selain itu, praktik jual beli jabatan yang melibatkan aparatur negara bertentangan dengan prinsip merit system sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang menekankan rekrutmen dan promosi jabatan berdasarkan kompetensi, kualifikasi, serta kinerja, bukan atas dasar transaksi atau gratifikasi,".
AMPSI menekankan bahwa lembaga penegak hukum, khususnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung, dan Kepolisian Republik Indonesia, harus segera mengambil langkah konkret untuk melakukan penyelidikan mendalam, transparan, dan akuntabel atas kasus-kasus tersebut.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: