Tim Hukum SOKSI Laporkan Mukhamad Misbakhun ke MKD DPR soal SK Menkum
Tim Hukum Nasional SOKSI melaporkan Misbakhun atas SK yang diberikan Menkum Supratman Andi Agtas-Istimewa-
JAKARTA, DISWAY.ID – Tim Hukum Nasional Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (SOKSI) melaporkan Anggota DPR RI dari Fraksi Golkar, Mukhamad Misbakhun, ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR.
Misbakhun diduga melanggar kode etik terkait dugaan intervensi dalam penerbitan Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum soal kepengurusan SOKSI.
BACA JUGA:Terjaring OTT, Orang Kepercayaan Gubernur Riau Tiba di Gedung Merah Putih KPK
Laporan tersebut disampaikan ke MKD pada Senin (3/11/2025) oleh Ketua Tim Hukum Nasional SOKSI, Eka Wandoro Dahlan.
“Teradu diduga menyalahgunakan jabatan sebagai anggota DPR untuk mempengaruhi penerbitan SK Menkum terkait kepengurusan SOKSI. Ini kami nilai sebagai pelanggaran etik berat,” kata Eka dalam keterangan tertulis.
Tim Hukum SOKSI mempersoalkan SK Menkum Nomor AHU-0001556.AH.01.08 Tahun 2025 tertanggal 2 September 2025 yang mengesahkan kepengurusan SOKSI dengan menunjuk Misbakhun sebagai Ketua Umum.
BACA JUGA:Munas XII Soksi Digelar 20 Mei, Akhiri Dualisme Kepengurusan
Eka menyebut SK tersebut terbit berdasarkan Munas XII SOKSI 2025 yang dianggap ilegal karena digelar oleh pihak yang dinilai tidak memiliki kewenangan menggunakan nama SOKSI.
“Munas itu ilegal karena dilaksanakan oleh kelompok yang membawa nama ‘DEPINAS SOKSI’, padahal itu entitas berbeda dan tidak punya hubungan hukum dengan SOKSI yang sah,” tegasnya.
Dalam laporan, Misbakhun diduga menggunakan posisinya sebagai Anggota DPR dan Ketua Komisi XI untuk menekan atau mempengaruhi pejabat di Kemenkum agar mengesahkan hasil Munas yang disengketakan.
“Kami menduga ada intervensi jabatan publik untuk kepentingan pribadi dan kelompok. Ini mencoreng kehormatan DPR,” ujar Eka.
BACA JUGA:Ahmadi Noor Supit Tegaskan SOKSI Sejalan Partai Golkar, Beri Sinyal Regenerasi di Munas 2025
Tim Hukum SOKSI menyebut tindakan Misbakhun berpotensi melanggar Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kode Etik DPR, khususnya:
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
