Kejagung Periksa 4 Saksi Baru Kasus Dugaan Korupsi Kredit PT Sritex Rp3,5 Triliun

 Kejagung Periksa 4 Saksi Baru Kasus Dugaan Korupsi Kredit PT Sritex Rp3,5 Triliun

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjawab prnyataan wartawan.-disway-

BACA JUGA:Tolak Soeharto Jadi Pahlawan Nasional, NU dan Muhammadiyah Ingatkan Pemerintah soal Luka Sejarah Bangsa

BACA JUGA:Bahlil Lahadalia Usulkan Seluruh Mantan Presiden RI Dapat Gelar Pahlawan Nasional

Dalam perkembangan terbaru, Jampidsus Kejagung telah menetapkan satu tersangka baru, yaitu Iwan Kurniawan Lukminto (IKL)—Presiden Direktur PT Sritex Group Indonesia sekaligus mantan Wakil Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk.

“Menetapkan satu orang tersangka dengan identitas yaitu IKL selaku mantan wakil Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk periode 2012–2023,” ungkap Direktur Penyidikan Jampidsus Nurcahyo Jungkung Madyo pada 13 Agustus 2025.

Surat Penetapan Tersangka diterbitkan dengan Nomor TAP-62/F.2/Fd.2/08/2025, dan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRIN-66/F.2/Fd.2/08/2025.

IKL diketahui merupakan saudara kandung Iwan Setiawan Lukminto (ISL), yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka saat menjabat sebagai Komisaris Utama Sritex.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads