bannerdiswayaward

Ramai Isu Penggeledahan, KPK Bantah Sita Mobil Dinas Plt. Gubernur Riau

Ramai Isu Penggeledahan, KPK Bantah Sita Mobil Dinas Plt. Gubernur Riau

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengungkapkan bahwa penggeledahan itu terjadi di kantor Gubernur Riau.-Disway/Ayu Novita-

BACA JUGA:Kader Gerindra Ramai-Ramai Tolak Budi Arie, Pengamat Singgung Projo sebagai Penumpang Gelap

BACA JUGA:Jurist Tan Masih Buron, Kejagung Bakal Rencanakan Sidang In Absentia?

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid, Dani M. Nursalam selaku Tenaga Ahli Abdul Wahid, dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau M. Arief Setiawan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan/atau penerimaan gratifikasi.

Para tersangka sudah dilakukan penahanan selama 20 hari pertama hingga 23 November 2025 di Rutan Cabang Merah Putih KPK.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal huruf f dan/atau Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Close Ads