bannerdiswayaward

Profil Gubernur Sulsel Andi Sudirman yang Tanda Tangan SK Pemecatan 2 Guru Luwu Utara, Kini Perintahkan BKD Kasih Fasilitas Proses Mencari Keadilan

Profil Gubernur Sulsel Andi Sudirman yang Tanda Tangan SK Pemecatan 2 Guru Luwu Utara, Kini Perintahkan BKD Kasih Fasilitas Proses Mencari Keadilan

Profil Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman.--

JAKARTA, DISWAY.ID - Dunia pendidikan kembali menjadi sorotan setelah dua guru di Luwu Utara diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) sebab menggalang sumbangan sukarela untuk guru honorer.

Kedua guru bernama Rasnal dan Abdul Muis itu dipecat karena menggalang dana sukarela sebesar Rp20 ribu per siswa untuk membantu 10 guru honorer yang tidak mendapat gaji selama 10 bulan.

Surat pemecatan dua guru di Luwu Utara itu ditandatangani oleh Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Andi Sudirman.

BACA JUGA:Kisah Pilu Dua Guru Luwu Utara yang Dipecat Gara-Gara Pungut Rp20 Ribu Bantu Honorer, Kini Direhabilitasi Prabowo

Pemecatan dilakukan berdasarkan putusan MA Nomor 4265 K/Pid.Sus/2023 dan SK Gubernur tertanggal 14 Oktober 2025.

Mengetahui hal itu, Presiden RI Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi hukum kepada Rasnal dan Abdul Muis. 

Pemberian rehabilitasi ini disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, usai keduanya menemui Presiden di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis, 13, November 2025.

Lewat keputusan rehabilitasi ini, nama baik, harkat, martabat, serta seluruh hak ASN mereka akan dipulihkan.

Sementara itu, Andi Sudirman kini memerintahkan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sulses untuk memberikan fasilitas kepada Rasnal dan Abdul Muis untuk proses pencarian keadilan.

BACA JUGA:Momen 2 Guru Luwu Utara Menangis Haru, Terima Surat Rehabilitasi Langsung dari Presiden Prabowo

Hal itu disampaikan melalui Kepala BKD Provinsi Sulsel, Erwin Sodding di Makassar pada Rabu, 12 November 2025.

"Sudah memerintahkan kepada kami (BKD) untuk membantu memfasilitasi dua ASN Rasnal dan Pak Muis," jelasnya dalam keterangan tertulis.

Erwin menyebut Pemprov Sulsel berkewajiban melaksanakan produk hukum yang telah bersifat final dan mengikat.

Langkah ini menjadi bentuk dukungan dengan memberikan bantuan dan fasilitasi kepada ASN untuk berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Close Ads