Cegah Pelaku Kejahatan Lintas Negara, Menkum Teken ASEAN Treaty on Extradition

Cegah Pelaku Kejahatan Lintas Negara, Menkum Teken ASEAN Treaty on Extradition

Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas bersama menteri-menteri negara anggota ASEAN hadiri ASEAN Law Ministers Meeting(ALAWMM) ke-13 di Manila-Dok. Menkum-

MANILA, DISWAY.ID - Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas bersama menteri-menteri negara anggota ASEAN hadiri ASEAN Law Ministers Meeting(ALAWMM) ke-13 di Manila, Filipina.

Delegasi Republik Indonesia terdiri dari perwakilan Kementerian Hukum dan Kementerian Luar Negeri serta perwakilan Kedutaan Besar Republik Indonesia untuk Filipina.

BACA JUGA:Hadapi Nataru, Kantor Imigrasi Bandara Soetta Kenalkan 9 Aplikasi Baru

BACA JUGA:Ultras Garuda Geruduk PSSI Desak Erick Out, Sumardji: Kami Mendengar dan Mencatat

Setelah proses negosiasi yang panjang sejak tahun 2021, ASEAN Treaty on Extradition akhirnya ditandatangani oleh menteri-menteri negara anggota ASEAN di awal ALAWMM ke-13. Perhelatan monumental ini menandai komitmen negara anggota ASEAN, termasuk Indonesia, untuk memberantas kejahatan di wilayah.

"Instrumen hukum yang awalnya diamanatkan dalam Bali Concord pada 24 Februari 1976 ini akan menghentikan ruang gerak para pelaku kejahatan sehingga wilayah ASEAN tidak lagi menjadi safe haven untuk mereka," tegas Supratman. Ia menambahkan bahwa ia sebagai Menteri Hukum akan mengawal langsung proses ratifikasi ASEAN Treaty on Extradition.

Agenda penting lainnya dalam ALAWMM ke-13 adalah pengembangan kerja sama hukum dalam bidang perdata dan komersial. Supratman menyampaikan fokus Indonesia tahun 2025–2026 untuk menjadi anggota Hague Conference on Private International Law (HCCH) dan mengaksesi beberapa konvensi terkait.

"Indonesia telah mengundangkan Perpres Nomor 98 Tahun 2025 untuk mengesahkan Statuta HCCH dan akan segera menyampaikan keinginan untuk menjadi anggota HCCH melalui Kementerian Luar Negeri,” ujar Supratman. 

BACA JUGA:Anggota Itwasum Polri Soroti SOP Bandara dalam Kasus Penculikan Bilqis: Kok Bisa Lolos Terbang Sama Orang Asing?

BACA JUGA:Keren! Kemenkum Juara Pertama AMH 2025 Kategori Medsos

Oleh karena itu, Indonesia menggalang dukungan dari Filipina, Malaysia, Singapura, Thailand, dan Vietnam, sehingga diharapkan proses keanggotaan dapat selesai pada tahun 2026. Dalam pidatonya, Menteri Hukum Supratman berkomitmen, Indonesia segera menyelesaikan proses aksesi Convention on the Service Abroad of Judicial and Extrajudicial Documents in Civil and Commercial Matters untuk menjadi negara ASEAN ke-4 yang menjadi pihak setelah Vietnam, Filipina, dan Singapura. Konvensi ini mempermudah prosedur lalu lintas dokumen judicial dan extrajudicial antara negara anggota.

ALAWMM ke-13 diawali dengan ASEAN Senior Law Officials Meeting (ASLOM) ke-24 yang dihadiri oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Widodo tanggal 10-12 November 2025.

Pada pertemuan tersebut, Widodo menegaskan kesiapan Indonesia bersama-sama dengan negara anggota ASEAN yang sepandangan untuk memulai technical working group guna membahas instrumen hukum mengenai transfer of sentenced persons.

“Komitmen Indonesia dalam technical working group akan berkaitan erat dengan proses penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Pemindahan Narapidana Antarnegara,” tegas Widodo.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads