Dituding Gunakan Ijazah Palsu, Arsul Sani: Pejabat Publik Harus Berkepala Dingin, Saya Tak Akan Lapor
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arsul Sani enggan melaporkan balik pelapor yang menuding ijazah doktor atau S-3 miliknya palsu-Disway.id/Anisha Aprilia-
JAKARTA, DISWAY.ID - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arsul Sani enggan melaporkan balik pelapor yang menuding ijazah doktor atau S-3 miliknya palsu.
Menurut dia, pelaporan oleh Aliansi Masyarakat Pemantau Konstitusi (AMPK) itu sebagai hal yang biasa.
BACA JUGA:Cegah Inflasi Pangan, BGN Minta Pemda Dorong Pemanfaatan Lahan Untuk Bertani dan Beternak
BACA JUGA:Angka Utang Pinjol Ngeri-ngeri Sedap, Ekonom: Cerminan Tekanan Ekonomi
Ia pun menekankan bahwa lembaga tempatnya bertugas juga telah mengeluarkan putusan bahwa lembaga negara tidak boleh melaporkan pencemaran nama baik.
"Enggak, saya enggak [laporkan balik], kalau MK kan enggak bisa. MK sudah memutuskan sendiri bahwa lembaga negara itu kan tidak boleh melaporkan pencemaran nama baik," kata dia di Gedung MK, Senin, 17 November 2025.
"Itu sudah diputuskan sendiri oleh MK, masa kemudian karena itu MK-nya akan melanggar sendiri apa yang diputuskan. Saya kira enggak, saya pun bagian dari MK, jadi tidak patut untuk melakukan itu," sambungnya.
Ia mengaku telah menganggap pelapor sebagai adik-adiknya. Sebagai pejabat, kata dia, laporan tersebut harus disikapi dengan dingin dan tak emosional.
"Ya saya kok merasanya begini, bagi saya ketika pejabat publik dikritisi itu, ya, kita proporsional saja lah, dan kita harus menyikapinya dengan dingin, tidak emosional," ujar Arsul.
"Jadi, terlepas bahwa itu tidak benar, keyakinan saya, tentu saya harus bijak, itu adik-adik saya, jadi saya tidak akan melapor balik. Saya tahu lah itu adik-adik saya atau anak-anak saya yang masih mahasiswa," jelas dia.
Lebih lanjut, Ia menjelaskan bahwa gelar Doktor Hukum (Doctor of Laws atau LL.D) yang ia sandang, diperoleh secara sah dari Collegium Humanum Warsaw Management University di Warsawa, Polandia.
Ia pun membeberkan bukti-bukti kepada awak media di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK).
BACA JUGA:AMPHI Apresiasi Putusan MK Larang Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil: Ini Bentuk Supremasi Rakyat!
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: