Habiburokhman Pastikan Rancangan KUHAP Tak Akan Atur Penyadapan: Jangan Percaya Hoaks!

Habiburokhman Pastikan Rancangan KUHAP Tak Akan Atur Penyadapan: Jangan Percaya Hoaks!

Anggota Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyampaikan klarifikasi terkait keberadaan aturan penyadapan dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) yang tengah dibahas. --Fajar Ilman

JAKARTA, DISWAY.ID - Anggota Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyampaikan klarifikasi terkait keberadaan aturan penyadapan dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) yang tengah dibahas. 

Ia menegaskan bahwa draf regulasi tersebut sama sekali tidak memuat kewenangan penyadapan bagi aparat penegak hukum.

Pernyataan ini disampaikan untuk merespons beredarnya kabar yang menuding polisi nantinya dapat melakukan penyadapan tanpa keterlibatan pengadilan.

BACA JUGA:RUU KUHAP Siap Dibawa ke Rapat Paripurna DPR Besok

"Informasi tersebut hoaks alias tidak benar sama sekali," ujar Habib dalam keterangan tertulisnya, Selasa 18 November 2025.

Habib menjelaskan bahwa rujukan mengenai penyadapan hanya muncul di Pasal 136 ayat (2), namun rincian teknisnya akan dituangkan dalam undang-undang khusus tentang penyadapan yang akan dibahas setelah RKUHAP selesai disahkan. 

BACA JUGA:DPR Ungkap Rencana Sinkronisasi Qanun Aceh dan RKUHAP, Cegah Hukuman Ganda

Sementara itu, aturan mengenai pemblokiran tercantum dalam Pasal 139 ayat (2), di mana prosedurnya menegaskan bahwa tindakan seperti pemblokiran rekening maupun pelacakan jejak digital tetap memerlukan izin hakim.

Ia juga menekankan bahwa mekanisme penyitaan di KUHAP baru merujuk pada Pasal 44, yang mewajibkan adanya persetujuan dari ketua pengadilan negeri sebelum dapat dilakukan.

Lebih lanjut, ia menyebut masyarakat dapat memeriksa langsung naskah RKUHAP yang sudah dibahas di tingkat satu melalui situs resmi DPR. 

BACA JUGA:Wamenkum Eddy Hiariej Tegaskan Semua Upaya Paksa di RKUHAP Harus Lewat Izin Hakim

Adapun Rekaman proses pembahasan juga tersedia di kanal YouTube DPR. Naskah RUU KUHAP bisa dilihat di website DPR, dan rekaman pembahasan KUHAP bisa dilihat di kanal YouTube TV Parlemen. 

"Jangan percaya dengan hoaks, KUHAP baru harus segera disahkan mengganti KUHAP lama yang tidak adil," ujar Habiburokhman.

Sebagaiman diketahui, hari ini DPR menggelar rapat paripurna ke-8 masa persidangan II tahun sidang 2026-2025. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Close Ads