Pedagang Minta Thrifting Dilegalkan atau Dibatasi Kuota: Kami Siap Bayar Pajak 1000 Persen

Pedagang Minta Thrifting Dilegalkan atau Dibatasi Kuota: Kami Siap Bayar Pajak 1000 Persen

Pedagang pakaian bekas atau thrifting, Rifai Silalahi meminta pemerintah untuk mencari solusi persoalan thrifting-disway.id/Anisha Aprilia -

JAKARTA, DISWAY.ID -- Pedagang pakaian bekas (thrifting), Rifai Silalahi, mendesak pemerintah mencari solusi yang lebih realistis terkait polemik thrifting yang terus bergulir.

Dalam rapat bersama Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI, Rabu (19/11), ia mengajukan dua opsi: usaha thrifting dilegalkan atau diberi kuota impor yang jelas.

“Mungkin untuk dilegalkan sulit karena kita belum tahu apa alasan sebenarnya thrifting tidak boleh dilegalkan. Tapi setidaknya, minimal ada kuota. Misalnya, pedagang thrifting boleh berjualan tapi hanya sekian ton per tahun. Itu lebih jelas,” kata Rifai.

BACA JUGA:Pedagang Thrifting Bongkar Setoran Rp550 Juta ke Oknum, Masukkan Kontainer Pakaian Ilegal ke Indonesia

BACA JUGA:RKUHAP Disahkan DPR, Berlaku Januari 2026: Pakar Hukum Nilai Potensi Dampak Positif dan Negatif

Ia bahkan menegaskan, para pedagang siap membayar pajak sangat tinggi jika itu mampu memotong aliran dana ke oknum.

“Kita siap bayar pajak 1000%, daripada ratusan juta itu masuk ke oknum yang tidak jelas. Lebih baik kita bayar ke negara. Itu harapan kami. Kami dukung pemerintah,” tegasnya.

Lebih lanjut, Rifai Silalahi membongkar modus-modus praktik mafia impor ilegal dalam rapat bersama Badan Aspirasi Masyarakat (BAM).

Ia menyebut ada pihak-pihak yang memfasilitasi untuk pengiriman pakaian thrifting tersebut.

“Barang itu bisa masuk, tidak sekonyong-konyong sampai ke Indonesia. Artinya ada yang memfasilitasi,” ujar Rifai.

BACA JUGA:411 Lubang Tambang Emas Ilegal Ditemukan di Taman Nasional Gunung Halimun Salak, Picu Rawan Longsor

BACA JUGA:BEM Undip Beri 3x24 Jam Buat DPR Minta Maaf Soal Pencatutan Pengesahan KUHAP, Sebut Rakyat Hanya Kosmetik

Ia menyebut satu kontainer pakaian bekas ilegal yang masuk ke Indonesia melalui pelabuhan membayar sekitar Rp 550 juta kepada oknum-oknum.

"Karena selama ini pak, masuknya barang ini secara ilegal ke indonesia itu hampir ratusan miliar setiap bulan. Kalo yang ilegal itu kurang lebih 550 juta per kontainer," ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads