Purbaya Salurkan Tambahan Rp 76 Triliun ke Bank Himbara untuk Perkuat Likuiditas
Kantor BRI--
JAKARTA, DISWAY.ID – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa kembali menempatkan dana negara senilai Rp 76 triliun kepada empat bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 276 Tahun 2025.
Penempatan dana tersebut merupakan lanjutan dari kebijakan sebelumnya, di mana pemerintah menggelontorkan Rp 200 triliun ke lima bank Himbara untuk mendorong stabilitas perbankan dan memperkuat likuiditas domestik.
BACA JUGA:APBN Defisit Rp479,7 Triliun, Menkeu Purbaya: Masih Dalam Batas Aman
Dalam konferensi pers APBN KiTa di Gedung Djuanda I, Kamis (20/11/2025), Menkeu Purbaya menjelaskan bahwa langkah ini terbukti memperbaiki arus likuiditas di sektor perbankan.
“Setelah penempatan tersebut, likuiditas domestik terbukti menguat dengan pertumbuhan stabil,” ujarnya.
Purbaya menyebutkan bahwa penambahan likuiditas tersebut turut berpengaruh pada perlambatan penurunan suku bunga kredit, yang kini tidak lagi turun secepat suku bunga deposito.
Menurut dia, butuh waktu sekitar dua hingga tiga bulan untuk melihat dampak penuh dari injeksi dana tersebut.
BACA JUGA:Ekonomi Sempat Terkontraksi, Menkeu Purbaya Ungkap Pertumbuhan 5 Persen Bertahan Dua Tahun Beruntun
“Dampak penuh dari tambahnya likuiditas perlu sampai 2–3 bulan semenjak uang itu diinjeksikan. Jadi, baru kita lihat dampak penuhnya di Desember 2025 dan Januari 2026,” kata Purbaya.
Rincian Penempatan Dana ke Bank Himbara
Empat bank Himbara yang menerima tambahan dana penempatan dengan total Rp 76 triliun tersebut adalah:
- Bank Mandiri: Rp 25 triliun
- Bank Rakyat Indonesia (BRI): Rp 25 triliun
- Bank Negara Indonesia (BNI): Rp 25 triliun
- Bank DKI: Rp 1 triliun
Sementara itu, hingga 22 Oktober 2025, sektor perbankan telah memanfaatkan 85 persen dari total dana penempatan, yakni sebesar Rp 167,6 triliun.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: