Polisi Gagalkan Penyelundupan 439 Bal Pakaian Bekas Impor Asal Korsel, Jepang dan Tiongkok
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengungkap penyelundupan pakaian bekas impor yang diduga berasal dari Korea Selatan, Jepang, dan Tiongkok-Rafi Adhi-
Para pihak yang terlibat terancam Pasal 46 serta Pasal 110 dan 111 Undang-Undang Perdagangan, yang secara tegas melarang impor pakaian bekas dan barang tertentu lainnya yang berpotensi merugikan industri dalam negeri.
Kombes Edi menegaskan bahwa upaya ini dilakukan sebagai bentuk komitmen Polri menjaga iklim ekonomi nasional.
“Kami dari kepolisian berupaya menciptakan iklim investasi yang sehat dan menegaskan Polri mendukung ekonomi bangsa,” katanya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
