bannerdiswayaward

Ketentuan Potongan Uang Saku Pemagangan Nasional 2025, Ini Aturan Kemnaker

Ketentuan Potongan Uang Saku Pemagangan Nasional 2025, Ini Aturan Kemnaker

Ilustrasi: Ketentuan pemotngan gaji Pemagangan Nasional 2025--Pixabay

JAKARTA, DISWAY.ID - Kementerian Ketenagakrjaan (Kemnaker) memberlakukan aturan pemotongan uang saku Pemagangan Nasional 2025 bagi peserta sesuai ketentuan.

Beberapa poin menyebabkan uang saku peserta magang dipotong, hal itu tertuang dalam aturan Kemnaker.

Dalam postingan media sosial resmi, pemotongan uang saku peserta magang diberlakukan jika peserta izin atau sakit lebih dari tiga hari.

BACA JUGA:Tips Hari Pertama Masuk Magang Nasional 2025 Biar Percaya Diri dan Anti Gugup

BACA JUGA:Buka Program Magang Nasional, Kesempatan bagi Lulusan Baru di Berbagai Daerah Gabung di PTPN IV PalmCo

Pemotngan uang saku ni berlak ada ha ke-4 izin atau sakit. Selain itu, kebijakan ini juga berlaku apabila peserta tidak hadir tanpa keterangan.

" Izin/sakit lebih dari 3 hari dan ketidakhadiran tanpa keterangan bisa kena potong. Dan yang penting: uang sakumu nggak kena pajak" tulis keterangan akun resmi X @KemnakerRI.

Ketentuan Potongan Uang Saku Pemagangan Nasional 2025

Mengutip dari unggahan akun X @KemnakerRI, berikut aturan pemotongan uang saku Pemegangan Nasional 2025:

  • Izin/sakit lebih lebih dari 3 hari dalam satu bulan mulai hari ke-4 dan seterusnya akan dilakukan pemotongan saku per hari.
  • Ketidakhadiran peserta pemagangan tana keterangan

Catatan:

  • Uang saku peserta pemagangan tidak dipotong pajak
  • Perusahaan dan instansi tidak boleh memotong uang saku yang telah diterima sta. Apabila ada, harap melaporkan melalui WhatsApp (08132064787) DM Medsos resmi Kemnaker.

BACA JUGA:Magang Nasional, Menteri Arifah Fauzi: 480-an Peserta Telah Mendaftar di KemenPPPA

BACA JUGA:Fresh Graduate UNS Bangga Bisa Magang di Garuda Berkat Program Prabowo: Kesempatan Sangat Berharga!

Besaran Gaji Program Magang Nasional 

Berdasarkan keterangan resmi yang disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartato, peserta magang akan mendapatkan upah kerja seesuai dengan upah minimum provinsi (UMP) di daerah masing-masing.

"Sesuai dengan UMP di daerah masing-masing" terangnya dalam laman Sekretariat Kabinet RI.

Upah kerja atau gaji peserta akan ditanggung pemerintah selama enam bulan dan akan diberikan kepada peserta setiap bulannya selama program Magang Nasional berlangsung.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads