Viral Jasa Nikah Siri di TikTok, Rawan Prostitusi Terselubung, MUI Imbau Pencatatan di KUA
Wakil Ketua Umum MUI, Anwar Abbas, menyatakan bahwa pernikahan siri yang tidak memenuhi syarat-syarat agama yang sah dapat berujung pada keharaman dan menimbulkan dampak negatif.-Istimewa-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Unggahan video yang menawarkan jasa pernikahan siri secara terang-terangan di platform media sosial TikTok baru-baru ini menjadi viral dan menuai perhatian serius dari berbagai pihak, termasuk Majelis Ulama Indonesia (MUI).
MUI mengingatkan publik mengenai pentingnya pemenuhan syarat sah nikah secara agama dan, yang tak kalah krusial, perlunya pencatatan resmi di Kantor Urusan Agama (KUA) untuk menghindari berbagai kemudaratan.
BACA JUGA:Ayah Tiri Alvaro Bunuh Diri di Ruang Konseling Polres Jaksel, Polisi Lanjutkan Pemeriksaan Kerangka
BACA JUGA:Gus Ipul: Polemik Pemakzulan Gus Yahya Masalah Internal, Diselesaikan Melalui Keputusan Ulama
MUI: Haram Jika Tak Penuhi Syarat, Rawan Prostitusi Terselubung
Wakil Ketua Umum MUI, Anwar Abbas, menyatakan bahwa pernikahan siri yang tidak memenuhi syarat-syarat agama yang sah dapat berujung pada keharaman dan menimbulkan dampak negatif.
1. Pentingnya Syarat Sah Agama:
Menurut Anwar Abbas, praktik nikah siri sah secara agama Islam, asalkan seluruh rukun dan syarat pernikahan terpenuhi, seperti adanya calon suami, calon istri, wali, dua orang saksi, dan ijab kabul.
2. Imbauan Pencatatan Resmi: Namun, Anwar Abbas sangat menganjurkan agar setiap pernikahan, termasuk nikah siri, dicatatkan secara resmi di KUA.
BACA JUGA:Nusron Yakin Pemangkasan HGU IKN Tak Ganggu Investasi
BACA JUGA:Perkuat Inovasi Desa, LPDB Jadikan Koperasi Desa Merah Putih Fokus Program 2026
Pencatatan ini dianggap penting untuk menghindari masalah di kemudian hari dan memberikan kepastian hukum.
3. Potensi Prostitusi Terselubung
Lebih jauh, munculnya penawaran jasa nikah siri yang dikomersialkan di media sosial dinilai sangat rawan berpotensi menjadi prostitusi terselubung dan penipuan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: