Viral Jasa Nikah Siri di TikTok, Rawan Prostitusi Terselubung, MUI Imbau Pencatatan di KUA

Viral Jasa Nikah Siri di TikTok, Rawan Prostitusi Terselubung, MUI Imbau Pencatatan di KUA

Wakil Ketua Umum MUI, Anwar Abbas, menyatakan bahwa pernikahan siri yang tidak memenuhi syarat-syarat agama yang sah dapat berujung pada keharaman dan menimbulkan dampak negatif.-Istimewa-

"Makanya itu akan sangat merugikan kepada pihak perempuan. Jadi sebaiknya itu dihindari. Dan di situ rawan juga terjadi penipuan. Karena kalau yang sudah terkait komersial itu sering kali itu merupakan prostitusi terselubung, itu juga berbahaya," ujar Anwar Abbas, Senin 24 November 2025.

Kerugian Besar bagi Perempuan dan Pelanggaran Undang-Undang

Sejalan dengan MUI, Nahdlatul Ulama (PBNU) dan Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah juga menyuarakan keprihatinan yang sama.

BACA JUGA:Program BCKS Dorong Daerah Percepat Pengangkatan Kepala Sekolah Definitif

BACA JUGA:Pemenang Wuling New Air EV Lite Festival Remember November Vol.3 Yogyakarta

1. Kerugian Pihak Perempuan:

Ketua PBNU Bidang Keagamaan, Ahmad Fahrur Rozi (Gus Fahrur), menekankan bahwa pihak perempuan adalah yang paling dirugikan dalam praktik nikah siri karena tidak adanya kepastian hukum terkait hak-hak seperti nafkah, warisan, dan status anak.

2. Melanggar UU Perkawinan: Nikah siri, yang tidak tercatat di negara, juga dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (telah diperbarui dengan UU No. 16 Tahun 2019), yang mewajibkan setiap pernikahan dicatatkan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads