Wow! Kejagung Diam-diam Geledah 8 Lokasi Terkait Kasus Pajak, Sita Mobil dan Moge Mewah
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna-disway.id/Candra Pratama-
"Udah 40-an (saksi yang diperiksa). Pokoknya dari birokrasi ada, unsur birokrasi ada, dari unsur swasta juga ada," terangnya.
Diketahui, Kejagung tengah mengusut kasus korupsi pembayaran pajak periode 2016-2020.
Anang menyebut, dalam kasus itu terdapat pegawai Direktorat Jenderal Pajak di Kementerian Keuangan yang kongkalikong dengan wajib pajak.
Dia menjelaskan pemufakatan keduanya itu dilakukan agar pembayaran pajak dari wajib pajak atau perusahaan dapat lebih rendah.
BACA JUGA:Ira Puspadewi Bersyukur Prabowo Berikan Rehabilitasi, Pengacara: Terima Kasih Setinggi-tingginya
BACA JUGA:Jelang Nataru, Kemenhub Atensi Kemacetan dan Cuaca Ekstrem di Bandara I Gusti Ngurah Rai
Sebagai imbalannya, masih kata Anang, wajib pajak atau perusahaan akan memberikan setoran kepada petugas tersebut.
Sebelumnya, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), mencegah lima orang untuk bepergian ke luar negeri.
Keputusan itu pun atas permintaan dari Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk melakukan penyidikan dalam kasus dugaan korupsi pajak.
"Betul sudah kita lakukan sesuai permintaan tersebut (Kejagung)," ujar Menteri Imipas, Agus Andrianto saat dikonfrimasi awak media, Kamis, 20 November 2025.
Adapun lima orang yang dimintakan cegah oleh Kejaksaan Agung adalah:
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Prabowo Berikan Rehabilitasi Terhadap Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi
BACA JUGA:Ibu Hamil di Papua Meninggal Usai Ditolak RS, Puan: Jangan Ada Kejadian, Sistem RS Harus Dievaluasi!
1. Mantan Dirjen Pajak Kementerian Keuangan, Ken Dwijugiastedi
2. Direktur Utama PT Djarum, Victor Rachmat Hartono
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
