bannerdiswayaward

Ngumpet di Kamboja! BNN Ringkus Gembong Narkoba Dewi Astuti, Aktor Utama Penyelundupan 2 Ton Sabu

Ngumpet di Kamboja! BNN Ringkus Gembong Narkoba Dewi Astuti, Aktor Utama Penyelundupan 2 Ton Sabu

Badan Narkotika Nasional (BNN) RI tangkap buronan kelas kakap jaringan narkotika internasional, PAR, alias Dewi Astuti, alias Kak Jinda alias Dinda, di Kamboja-Dok. BNN-

JAKARTA, DISWAY.ID -- Badan Narkotika Nasional (BNN) RI meringkus buronan kelas kakap jaringan narkotika internasional, PAR, alias Dewi Astuti, alias Kak Jinda, alias Dinda, di Kamboja, pada Senin, 1 Desember 2025.

Kepala BNN RI, Komjen Pol Suyudi Ario Seto, mengatakan bahwa PAR diduga merupakan aktor utama penyelundupan 2 ton sabu senilai Rp5 triliun yang diungkap BNN pada Mei 2025 lalu. 

BACA JUGA:Optimalkan Digitalisasi dalam Tata Kelola Pupuk Bersubsidi Terbaru, Pupuk Indonesia Tercatat di Daftar 'Most Trusted Company'

BACA JUGA:ASDP Hadir untuk Sumatera: Bergerak Bersama untuk Pulihkan Harapan

"Penangkapan 2 ton sabu tersebut berhasil menyelamatkan sekitar 8 juta jiwa dari ancaman bahaya narkotika," kata Suyudi di Tangerang, Selasa, 2 Desember 2025.

Dia mengemukakan, penangkapan tersebut membuktikan bahwa tidak ada tempat yang aman bagi bandar narkotika. Siapa pun yang terlibat akan dikejar, meski sampai ke luar negeri.

Berdasarkan hasil analisa, kata Suyudi, terdapat 2 nama utama asal Indonesia yang mendominasi kawasan Golden Triangle. Yakni Freddy Pratama dan PAR alias Dewi Astuti alias Kak Jinda alias Dinda. 

"Selain itu PAR alias Dewi Astuti alias Kak Jinda alias Dinda ini merupakan rekruter dari jaringan perdagangan narkotika Asia Afrika dan juga menjadi DPO dari negara Korea Selatan," tuturnya.

BACA JUGA:Kementan–Starbucks Perkuat Kolaborasi Tingkatkan Mutu Kopi RI dan Daya Saing Petani

Suyudi bilang, operasi penangkapan itu merupakan wujud nyata kolaborasi internasional antara BNN RI dan instansi terkait. Termasuk kepolisian di Negara Kamboja.

"Penindakan ini didasarkan pada Red Notice Interpol Nomor A35363-2025 serta Surat DPO BNN Republik Indonesia Nomor 31 Inter D-X 2024 yang diterbitkan pada tanggal 3 Oktober 2024," urainya.

Kronologi penangkapan

Tak berhenti di situ, Suyudi menyampaikan kronologi penangkapan. Bermula pada 17 November 2025, saat BNN menerima informasi intelijen terkait keberadaan target di wilayah Phnom Penh. 

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim BNN diberangkatkan ke Kamboja pada 25 November 2025. Setibanya di Kamboja, tim langsung berkoordinasi dengan pihak setempat.

BACA JUGA:Kementerian Haji dan Umrah Tegaskan Alokasi Kuota Harus Berkeadilan

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads