bannerdiswayaward

5 Kawasan Pembalakan Liar Diduga Biang Kerok Banjir Sumatera Disegel, Ditemukan Aktivitas Ilegal!

5 Kawasan Pembalakan Liar Diduga Biang Kerok Banjir Sumatera Disegel, Ditemukan Aktivitas Ilegal!

Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Ditjen Gakkum) telah menyegel lima titik lahan milik perusahaan dan perorangan atau Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT) di daerah aliran sungai (DAS) Batang Toru dan DAS Sibuluan, Tapanuli.--Kemenhut

JAKARTA, DISWAY.ID - Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Ditjen Gakkum) telah menyegel lima titik lahan milik perusahaan dan perorangan atau Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT) di daerah aliran sungai (DAS) Batang Toru dan DAS Sibuluan, Tapanuli.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho merinci 5 lokasi itu adalah milik PT TPL sebanyak 2 area, JAM, AR, dan DP.

“Tim di lapangan telah melakukan penyegelan lokasi-lokasi yang terindikasi melakukan aktivitas ilegal. Langkah ini adalah bagian dari upaya komprehensif verifikasi fakta, pengamanan tempat, serta penyiapan bukti untuk proses penegakan hukum yang adil dan transparan,” kata Dwi dalam keterangannya, Minggu, 7 Desember 2025.

BACA JUGA:Mencekam! Aceh Tamiang Gelap Gulita Bak Kota Zombie, Warga Bertahan Hidup dari Genangan Banjir

Lebih lanjut, Dwi mengungkapkan bahwa hasil analisis awal yang diperkuat verifikasi lapangan, menunjukkan bahwa selain curah hujan ekstrem, terdapat indikasi kerusakan lingkungan di hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) Batang Toru dan DAS Sibuluan di Tapanuli Utara, Tapanuli Tengah, dan Tapanuli Selatan.

Ia menilai kerusakan tutupan hutan di lereng dan hulu DAS diduga menurunkan kemampuan tanah menyerap air sehingga hujan ekstrem lebih cepat berubah menjadi aliran permukaan (run-off) yang kuat, memicu banjir dan longsor.

Material kayu yang terbawa arus menunjukkan dugaan adanya aktivitas pembukaan lahan dan penebangan yang tidak sesuai ketentuan.

BACA JUGA:Kendala Penanganan Dampak Longsor dan Banjir di Jalur Padang-Bukittinggi Dibeberkan Kementerian PU

“Kami melihat pola yang jelas: di mana ada kerusakan hutan di hulu akibat aktivitas ilegal, disitu potensi bencana di hilir meningkat drastis. Aktivitas di PHAT yang seharusnya legal, terindikasi disalahgunakan menjadi kedok untuk pembalakan liar yang merambah ke kawasan hutan negara di sekitarnya. Ini adalah kejahatan luar biasa yang mengorbankan keselamatan rakyat,” ujar dia.

Dwi mengatakan Gakkum Kehutanan membentuk Tim Gabungan untuk melakukan pengumpulan bahan dan keterangan terkait dugaan aktivitas yang menyebabkan kerusakan lingkungan.

Dari hasil identifikasi awal, 12 subjek hukum baik yang berbentuk korporasi maupun perorangan diduga memiliki keterkaitan dengan gangguan tutupan hutan di wilayah hulu. 

BACA JUGA:Banjir Rob di Pesisir Jakarta Utara: Ancol Tetap Operasi Normal, Hanya Pantai Marina yang Terdampak

"Tim PPNS Balai Gakkum Sumatera saat ini juga sedang melakukan penyidikan atas dugaan pidana kehutanan pada salah satu subjek hukum, yaitu pemilik PHAT atas nama JAM, setelah ditemukannya 4 truk bermuatan kayu tanpa dokumen sah (SKSHH-KB)," katanya.

Dwi menambahkan pihaknya juga akan memanggil 12 subjek hukum tersebut untuk diperiksa pada Selasa, 9 Desember 2025.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads