Kemenhut Usut 12 Korporasi hingga Perorangan Pemicu Banjir Sumatera, Diduga Ada 'Operasi Gelap' di Hulu DAS
Kementerian Kehutanan (Kemenhut) telah melakukan identifikasi untuk menelusuri penyebab terjadinya banjir di Pulau Sumatera.--Kemenhut
JAKARTA, DISWAY.ID - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) telah melakukan identifikasi untuk menelusuri penyebab terjadinya banjir di Pulau Sumatera.
Hasil analisis awal yang diperkuat verifikasi lapangan, menunjukkan bahwa selain curah hujan ekstrem, terdapat indikasi kerusakan lingkungan di hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) Batang Toru dan DAS Sibuluan di Tapanuli Utara, Tapanuli Tengah, dan Tapanuli Selatan.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho menyebut kerusakan tutupan hutan di lereng dan hulu DAS diduga menurunkan kemampuan tanah menyerap air sehingga hujan ekstrem lebih cepat berubah menjadi aliran permukaan (run-off) yang kuat, memicu banjir dan longsor.
BACA JUGA:Jalan Nasional di Langkat Kembali Normal Usai Diterjang Banjir Sumatera, Sudah Bisa Dilewati
Material kayu yang terbawa arus menunjukkan dugaan adanya aktivitas pembukaan lahan dan penebangan yang tidak sesuai ketentuan.
“Kami melihat pola yang jelas: di mana ada kerusakan hutan di hulu akibat aktivitas ilegal, disitu potensi bencana di hilir meningkat drastis. Aktivitas di PHAT yang seharusnya legal, terindikasi disalahgunakan menjadi kedok untuk pembalakan liar yang merambah ke kawasan hutan negara di sekitarnya. Ini adalah kejahatan luar biasa yang mengorbankan keselamatan rakyat,” ujar dia dalam keterangannya, Minggu, 7 Desember 2025.
BACA JUGA:9 Jam Penuh Perjuangan, Kombes Jeki Kawal Ribuan Alat Berat untuk Keruk Lumpur Banjir Sumbar
Dwi mengatakan Gakkum Kehutanan membentuk Tim Gabungan untuk melakukan pengumpulan bahan dan keterangan terkait dugaan aktivitas yang menyebabkan kerusakan lingkungan.
Dari hasil identifikasi awal, 12 subjek hukum baik yang berbentuk korporasi maupun perorangan diduga memiliki keterkaitan dengan gangguan tutupan hutan di wilayah hulu.
Kemenhut Usut 12 Titik hingga Perorangan Pemicu Banjir Sumatera, Diduga Ada 'Operasi Gelap' di Hulu DAS
Sejak 4 Desember 2025, tim telah melakukan pemasangan papan larangan (papan informasi) pada 5 (lima) lokasi yang terindikasi, yaitu: 2 (dua) titik pada area konsesi PT TPL, dan 3 (tiga) titik pada lokasi Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT) atas nama JAM, AR, dan DP.
BACA JUGA:Mencekam! Aceh Tamiang Gelap Gulita Bak Kota Zombie, Warga Bertahan Hidup dari Genangan Banjir
Di saat bersamaan, Tim PPNS Balai Gakkum Sumatera saat ini juga sedang melakukan penyidikan atas dugaan tindak pidana kehutanan pada salah satu subjek hukum, yaitu pemilik PHAT atas nama JAM, setelah ditemukannya 4 (empat) truk bermuatan kayu tanpa dokumen sah (SKSHH-KB).
Terhadap kasus ini, PPNS mengenakan ketentuan Pasal 83 ayat (1) huruf b jo. Pasal 12 huruf e UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana maksimum 5 tahun dan denda maksimum Rp 2,5 miliar.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
