Peringatan Keras Wamendagri Bima Arya ke Kepala Daerah, Tak Tinggalkan Wilayah Saat Situasi Darurat

Peringatan Keras Wamendagri Bima Arya ke Kepala Daerah, Tak Tinggalkan Wilayah Saat Situasi Darurat

Wamendagri Bima Arya Sugiarto kembali mengingatkan pentingnya kehadiran kepala daerah di wilayah masing-masing, terutama ketika terjadi keadaan darurat-Anisha Aprilia-

JAKARTA, DISWAY.ID – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto kembali mengingatkan pentingnya kehadiran kepala daerah di wilayah masing-masing, terutama ketika terjadi keadaan darurat atau bencana alam.

Pesan tegas itu sejalan dengan instruksi Presiden Prabowo Subianto yang menekankan bahwa pemimpin daerah tidak boleh meninggalkan wilayahnya, terlebih saat masyarakat membutuhkan koordinasi cepat.

“Bupati, wali kota itu pemimpin Forkopimda. Bersama Kapolres dan Dandim, mereka mengoordinasikan langkah-langkah darurat di lapangan. Otoritasnya ada pada kepala daerah,” ujar Bima usai rapat bersama Komisi II DPR RI, Senin (8/12/2025).

BACA JUGA:Bupati Aceh Selatan Mirwan MS Minta Maaf, Berjanji Kerja Keras Pulihkan Kepercayaan Publik Pasca Bencana Banjir

Bima menjelaskan bahwa Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sudah berulang kali mengimbau seluruh kepala daerah untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi bencana hidrometeorologi pada November–Desember 2025.

Usai menerima laporan dari BMKG soal cuaca ekstrem, Mendagri bahkan menerbitkan Surat Edaran khusus berisi langkah-langkah mitigasi dan kesiapsiagaan di daerah.

Karena itu, ketidakhadiran kepala daerah ketika bencana melanda akan menjadi perhatian serius pemerintah pusat.

“Kalau ada kepala daerah yang tidak ada di lokasi, itu perlu dilakukan investigasi,” kata Bima.

Bima juga menyinggung perkembangan pemeriksaan terhadap Bupati Aceh Selatan yang diketahui melakukan perjalanan umrah saat daerahnya diterjang banjir bandang dan longsor.

BACA JUGA:Dasco Usul Mendagri Tunjuk Plt, Copot Bupati Aceh Selatan Mirwan MS yang Pergi Umrah saat Banjir

Saat ini, proses klarifikasi dan investigasi sedang berlangsung di Inspektorat Jenderal Kemendagri.

“Sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014, sanksinya bisa berupa teguran, peringatan, pemberhentian sementara, hingga rekomendasi pemberhentian tetap,” jelasnya.

Tak hanya kepala daerah, seluruh pihak yang terlibat dalam keberangkatan juga akan diperiksa.

“Aparatur dan semua yang terkait keberangkatan akan dilakukan pemeriksaan. Mungkin memerlukan beberapa hari,” tambahnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads